Polisi Bongkar Kuburan Haji Selamet

Polisi Bongkar Kuburan Haji Selamet
OTOPSI: Aparat kepolisian membongkar kuburan almarhum H Selamet di Pemakaman Pegondang, karena kematiannya diduga pihak keluarga tidak wajar. Tampak jenazah diangkat dari kuburnya untuk dilakukan otopsi. (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG — Hampir dua bulan dikuburkan, makam almarhum H Selamet, warga Gubuk Sandat, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, yang merupakan pensiunan PNS dibongkar aparat kepolisian. Kematiannya dinilai janggal oleh pihak keluarga, dimana ketika jenazahnya dimandikan, terlihat luka lebam di lehernya.

Pembongkaran kuburan ini untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah H. Selamet yang ditemukan meninggal pada tanggal 6 Juli 2018 lalu, di pingir jalan, tepatnya didekat Kantor Polsek Sakra Barat. Laporan saat itu, H. Selamet meninggal akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) saat melewati jurusan Sakra menuju Keruak, tepatnya di Lapangan Uka-Uka Dusun Montong Tebolak, Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat.

BACA JUGA: Puluhan Warga Kerembong Keracunan Nasi Bungkus

“(Pembongkaran) karena keluarganya menemukan adanya luka lebam di leher, dan tidak ada kerusakan pada sepeda motor pada saat ditemukan tergeletak. Sehingga keluarga membuat laporan kalau keluarganya diduga dianiaya hingga meninggal dunia, dan (dibongkar) untuk dilakukan otopsi,” jelas Kapolres Lotim melalui Kapolsek Sakra, Iptu Junep Akbar, Jumat (12/10).

Dijelaskan, H. Selamet ditemukan meninggal sekitar pukul 20.00 Wita. Namun karena meninggal di pinggir jalan, dan diduga Lakalantas, maka aparat kepolisian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Laka Lantas. Akan tetapi perkembangan kasus masih lidik, dikarenakan belum ada saksi yang menerangkan bagaimana kejadiannya, dan tidak ada bekas goresan atau jatuhnya kendaraan korban di TKP.

Setelah beberapa lama atau tepatnya pada tanggal 16 September 2018, pihak keluarga korban atas nama Hj. Siti Maryam melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Lotim, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 711/ YAN.2.5/ IX/ 2018/ NTB/ Res. Lotim, dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud pada pasal 351 ayat 3 KUHP berdasarkan adanya bekas lebam pada bagian leher dan lecet pada bagian kaki korban yg dilihat oleh saksi.

BACA JUGA: Sadis, Perampok Bercadar Lukai Dua Perempuan

“Karena adanya luka lebam pada saat memandikan jenazah korban, sehingga pelapor menduga kematian korban tidak wajar, hingga akhirnya dilakukan otopsi yang melibatkan tim dari Polda NTB,” jelasnya. (wan)