Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Menuju Senggigi

Kegiatan Malam Tahun Baru Dibatasi

Polisi akan berlakukan pengaturan arus menuju Senggigi, Lombok Barat. (DOK/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Hampir sama seperti pergantian tahun sebelumnya, Pemkab Lobar melakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada malam pergantian tahun mendatang.

Bupati Lombok Barat sudah menerbitkan surat edaran terkait kegiatan malam pergantian tahun. Sementara itu pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas menuju kawasan wisata Senggigi mengantisipasi kerumunan.

Ada delapan point yang tertuang dalam surat edaran sebagai tindaklanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat perayaan Natal dan tahun baru 2022. Surat edaran itu bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan Natal dan tahun baru 2022 dengan mengimbau  masyarakat dan pelaku wisata pada khususnya.

Pada point pertama, Pemkab menghimbau agar perayaan pergantian tahun sedapat mungkin dilakukan di rumah bersama keluarga.” Hal itu untuk menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan dil ingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Bupati H. Fauzan Khalid.

Baca Juga :  Paling Siap, Lobar Tawarkan Tiga Lokasi Balap Motocross Dunia MXGP

Kedua, untuk usaha wisata, Pemkab Lobar membatasi jumlah pengunjung pada tempat-tempat perayaan malam tahun baru seperti hotel, kafe dan tempat hiburan lainnya. “Di point ke tiga, waktu perayaan malam tahun baru dibatasi hingga pukul 22.00 Wita,” tegasnya.

Bupati Lobar juga melarang adanya kegiatan pawai atau arak-arakan tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat baik secara terbuka maupun tertutup. Kemudian, pada malam pergantian tahun baru itu juga tidak diperbolehkan menyalakan kembang api atau membunyikan petasan.

Pemerintah juga mengimbau untuk tempat wisata baik itu hotel, kafe, dan tempat hiburan lainnya untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan mengedepankan protokol kesehatan. “Kegiatan makan minum di tempat perayaan tahun baru dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tutup bupati.

Baca Juga :  Labuapi dan Gerung Jadi Pusat Perumahan

Kasat Lantas Polres Lobar, IPTU Agus Rachman, mengatakan pihaknya melakukan rekayasa lalu lintas untuk pengamanan malam pergantian tahun guna mencegah kegiatan masyarakat ke wilayah Senggigi. “ Kita melakukan rekayasa lalu lintas menuju wilayah Senggigi. Bekerjasama dengan Polresta Mataram, dan Polres KLU,” jelasnya.

Pihaknya bekerjasama dengan dua Polres tersebut untuk mengurangi mobilisasi kendaraan menuju Senggigi melalui jalur Mataram dan sebaliknya yang dari KLU menuju Senggigi. “ Karena Senggigi ini kawasan wisata jadi ramai pengunjung,” ujarnya. Selain rekayasa, pihaknya melakukan imbauan atas dasar Inmendagri nomor 66 tahun 2021. Turunannya berupa imbauan bupati dan polres agar tidak melakukan euforia perayaan tahun baru. Kalaupun warga ngotot merayakan, maka pihaknya melakukan pembatasan-pembatasan dan pemeriksaan sertifikat vaksin.(ami)

Komentar Anda