Polisi Berantas Judi Sabung Ayam

SABUNG AYAM: Aparat Kepolisian menyita beberapa barang bukti yang didapati di lokasi perjudian sabung ayam di Lingkungan Karang Mas-Mas, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin (13/4). (DERY/RADAR LOMBOK)
SABUNG AYAM: Aparat Kepolisian menyita beberapa barang bukti yang didapati di lokasi perjudian sabung ayam di Lingkungan Karang Mas-Mas, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin (13/4). (DERY/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim Resmob Polresta Mataram kembali menggerebek judi sabung ayam yang berlangsung di tengah mewabahnya virus corona. Kali ini lokasinya di Lingkungan Karang Mas-Mas, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dari penggerebekan tersebut, polisi hanya berhasil mengamankan satu orang. Dia adalah I Made Budiasa alias Rompong, 45 tahun, warga setempat. “Satu orang yang kami amankan tersebut, adalah orang yang menyediakan tempat judi sabung ayam, sekaligus terlibat dalam mengadakan judi sabung ayam tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin kemarin (13/4).

Selain mengamankan Rompong, petugas juga turut menyita beberapa barang bukti. Diantaranya 3 ekor ayam jantan hidup, 3 ekor ayam jantan mati, 1 buah kurungan ayam terbuat dari anyaman bambu, 2 buah tas warna merah untuk tempat ayam, dan 3  gulung benang pengikat. Satu orang warga beserta sarana yang digunakan untuk judi sabung ayam tersebut, kemudian dibawa ke Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.

Penggerebekan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Dimana di salah satu tempat di Karang Mas-Mas tengah berlangsung judi sabung ayam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kadek Adi langsung memimpin anggotanya terjun ke lokasi yang disebutkan. Begitu sampai di lokasi, ternyata benar ada judi sabung ayam yang tengah berlangsung. Namun begitu pihaknya mendekati lokasi, secara spontan para peserta judi langsung berhamburan kabur. Akhirnya polisi hanya dberhasil mengamankan Rompong seorang diri.

Terkait gencarnya penggerebekan judi sabung ayam belakangan ini, Kadek Adi yang baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak judi sabung ayam di wilayahnya. Terlebih disaat pandemic virus corona saat ini. Untuk itu ia menghimbau masyarakat untuk tidak nekat melaksanakan judi sabung ayam.

Kadek Adi menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dengan peringatan tersebut. ”Kami pasti tindak tegas. Silahkan informasikan ke kami jika ada yang masih tetap melaksanakan judi sabung ayam,” tegasnya.

Dua hari sebelumnya (11/4), dipimpin langsung Kasat Samapta Polresta Mataram, AKP I Gede Sumadra Kerthiawan, bahkan dihadiri langsung oleh Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik, upaya penggerebekan judi sabung ayam juga dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Mataram.

Ke dua lokasi judi sabung ayam yang dilakukan penggerebekan tersebut, yaitu di Jalan Koperasi, Karang Ujung, Kecamatan Ampenan, dan di Lingkungan Pajang Timur, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Disampaikan Sumadra, pihaknya mengetahui praktik perjudian sabung ayam tersebut dari informasi masyarakat. Berbekal informasi itu, pihak kepolisian sekitar pukul 14.20 Wita, langsung bergerak untuk memastikan kebenaran informasi itu. “Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik juga ikut turun langsung melakukan pengecekan bersama saya dan anggota,” kata Sumadra.

Lokasi pertama yang disambangi yaitu yang ada di Karang Ujung. Begitu polisi tiba di lokasi, ternyata informasi yang diterima dari masyarakat tidak salah. “Disana memang sedang berlangsung praktek judi sabung ayam,” bebernya.

Polisi pun langsung mengambil langkah tegas dengan membubarkannya. Kali ini polisi tidak sampai mengeluarkan keringat, karena begitu diketahui kedatangannya, para penjudi itu langsung kabur, dengan membawa ayam-ayam andalannya. Yang tersisa hanya empat ayam saja beserta kurungannya.

Pemilik dari empat ayam tersebut, rupanya tidak rela meninggalkan ayam jagoannya. Sehingga dia sendiri yang selanjutnya dimintai keterangan oleh polisi. Selanjutnya ayam beserta kurungannya dibawa ke Mapolresta Mataram. “Itu kita amankan dulu,” tegasnya.

Sementara di lokasi perjudian yang ada di Pajang Timur, polisi tidak berhasil mendapatkan barang bukti. Karena begitu polisi sampai di lokasi, judi sabung ayam telah selesai.

Sumadra menegaskan, bahwa pihaknya tidak main-main dengan praktek perjudian semacam ini. Terlebih kegiatan tersebut dilaksanakan di tengah pandemic Covid-19. Dimana kalau ada kerumunan massa dalam jumlah banyak, dihawatirkan virus corona dapat dengan cepat menyebar.

“Untuk itu, kegiatan tersebut harus dibubarkan. Ini juga sesuai dengan maklumat Kapolri yang harus kita jalankan. Sudah jelas dan tegas isi maklumatnya. Tidak boleh ada kerumunan massa,” tegas Sumadra, seraya menyatakan, secara keseluruhan giat tersebut berjalan aman dan kondusif. (der)

Komentar Anda