Polisi BelumTerima Laporan Penolakan Kedatangan Habib Rizieq

AKP Arjuna Wijaya (Saparudin/radar Lombok)

PRAYA– Kasat Reseskrim Polres Lombok Tengah (Loteng), AKP Arjuna Wijaya mengaku kalau dirinya belum menerima pengaduan dari LSM Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran (KASTA) NTB.  “Saya belum menerima laporan pengaduan adanya penolakan melalui Medsos, terkait kedatangan Muhammad Rizieq Syihab ke NTB,” katanya, Rabu (18/01) kemarin.

Sebab sesuai dengan mekanisme, setiap ada laporan pengaduan, sebelumnya didisposisikan terlebih dahulu, baru ke pimpinan, dan bisa jadi masih di ruang bapak Kapolres Loteng. “Kalau laporannya kemarin masuk, bisa jadi laporan itu sedang di kaji sama pimpinan, kalau sudah selesai baru dilimpahkan untuk diproses,” ujarnya.

[postingan number=3 tag=”laporan”]

Baca Juga :  Temuan di 7 SKPD, Lobar Terancam WDP

Dikatakan, jika dalam laporan tersebut, ada penolakan yang dilayangkan melalui Media Sosial (Medsos), oleh siapapun, dan itu telah membuat keresahanditengah masyarakat, maka itu sudah melanggar  UU nomor 28 tahun 2008.

Seperti UU ITE yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, individu ataupun kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan  atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).

Maka orang tersebut terancam, kurungan penjara 6 tahun  dan denda Rp 1 Miliar. “Ini jika kita berbicara undang undang, dan jika dalam laporan itu telah dilanggarnya, maka orang tersebut terancam ditahan, kalau dia terbukti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Habib Rizieq akan Hadiri Tabligh Akbar di Loteng

Sementara itu ketua KASTA NTB Muhanan mengancam bakal mendatangi Polres Loteng kembali, jika sampai besok sore, belum ada jawaban dari Kepolisian. “Saya akan tunggu sampai besok sore, jika tidak ada maka pagi Jum’at, saya akan mendatangi Polres dan menanyakannya,” katanya.

Sebab apapun yang terjadi semuanya harus jelas, apakah medsos akun facbook milik Irfan Suryadinata, apakah masuk dalam pelanggaran UU ITE ataukah  tidak, semuanya harus jelas. “Tadi saya sepat kirimkan pesan lewa WhatsApp ke salah satu anggota, namun sampai saat ini belum ada jawaban,” terangnya. (cr-ap)

Komentar Anda