Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Car Wash Dance

MATARAM–Lama tak terdengar penangannya, Satreskrim Polres Mataram memastikan pengusutan   dugaan pelanggaran penyelenggaraan event Car Wash Dance   di Lombok Epicentrum Mall (LEM) masih berjalan.

Pengusutan kasus tersebut sampai   saat ini masih penyelidikan. " Prosesnya masih lanjut terus dan masih penyelidikan," ujar Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto saat dikonfirmasi, kemarin.

Karena masih tahap penyelidikan, kepolisian juga sebutnya sampai saat ini belum menetapkan tersangka. " Belum ada tersangka, ini masih lidik. Tidak gampang untuk menaikkan ke tahap penyidikan," katanya.

Kemudian, petugas juga masih berupaya  menyelidiki unsur-unsur pasal yang dilanggar. Ia juga menepis anggapan penetapan unsur pasal yang dilanggar menjadi salah satu kendala yang dihadapi kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. " Kita tidak ada terkendala dengan penetapan pasal. Yang jelas ini masih lidik," tegas mantan Kapolres Lombok Timur (Lotim) ini.

Sebelumnya, dalam perkembangan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan,awalnya kepolisian mensangkakan dan menerapkan pasal 35 UU Pornografi. Namun, setelah melakukan pengkajian yang mendalam, petugas menganggap, kejadian tersebut masih bisa dikenakan dengan pasal lainnya yaitu pasal 36 UU Pornografi.

Terkait dengan apakah kepolisian masih tetap melakukan permintaan klarifikasi pihak terkait, Heri mengaku belum menerima laporan secara lengkap. " Kalau itu tanya ke kasat reskrim saya," ungkapnya.

Sampai saat ini, petugas masih mengindikasikan acara tersebut terjadi karena adanya miss komunikasi yang terjadi antara manajemen LEM dan penyelenggara kegiatan (E0). Ini dibuktikan kata dia manejemen LEM langsung menghentikan kegiatan tersebut. " Yang menghentikan kegiatan kan pihak LEM, berarti mereka tidak mengetahui kegiatan tersebut," imbuhnya.

Untuk itu, kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk menguatkan pembuktian terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan. " Ini kita lagi pastikan dugaan pasal yang dilanggar maupun pihak yang harus bertanggung jawab. Biar nanti gak salah," tandasnya.(gal/cr-wan)