Polisi belum Tau Aktivitas AML Lotim

Polisi belum Tau Aktivitas AML Lotim
NYEWA : Sebagai tempat belajar mahasiswa, pihak AML Lotim menyewa bangunan MI 05 Bagek Longgek.( Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG-Keberadaan Akadami Maritim Lombok (AML) di Lombok Timur yang diduga belum mengantongi izin mendapat sorotan dari guru MI 05 Bagek Longgek. Di madrasah ini AML nebeng tempat.

Salah satu guru setempat yang enggan dikorankan namanya mengakui AML mengontrak bangunan MI 05 Bagek Longgek sejak tahun lalu. Masa kontrak hanya satu tahun, tetapi proses belajar-mengajar AML sendiri hingga saat ini masih berlangsung.”Setau saya, masa kontrak AML ini hanya satu tahun. Setelah itu AML tidak memperpanjang kontraknya, tapi sampai sekarang masih,” katanya kepada Radar Lombok, Senin (30/09).

Dengan masih berjalannya proses belajar-mengajar di sini, pihak guru tidak pernah dikasi tau apakah masa kontrak sudah diperpanjang atau tidak. Karena yang mengetahui adalah kepala sekolah dan komite saja.

Keberadaan AML ini memang tidak mengganggu siswa. Karena para mahasiswa masuk siang setelah siswa MI pulang. Meski demikian karena digunakan oleh pihak lain, tentu akan menggangu sarana dan prasarana yang ada. Kepala sekoah sempat diberikan saran agar jangan memperpanjang sewa.”Saya melihat kamar mandi tidak aman, kursi-kursi sering kita lihat di luar karena dipakai piket. Harapan kita setelah anak-anak pulang sekolah, agar gerbangnya ditutup,” katanya.

Azizudin, guru agama MI 05 Bagek Longgek mengaku AML Lombok Timur merupakan cabang salah satu perguruan tinggi yang bergerak di bidang pelayaran yang ada di Jawa Barat. Jumlah mahasiswanya sebanyak 33 orang, yang terdiri dari 11 mahasiswa semester tiga dan 22 mahasiswa semester satu. “Rata-rata mahasiswa yang ada ML ini berasal dari Sumbawa dan Bima. Sementara yang asli Lombok hanya beberepa saja,”katanya.

Azizudin juga merupakan dosen di AML. Ia menegaskan sudah ada izin dari tokoh masyarakat serta kepala lingkungan. Bahkan dari Polmas serta babinsa yang ada sudah dikumpulkan pada saat AML mau menyewa bangunan MI 05 sebagai kampus sementara.”Proses belajar di sini hanya sampai semester tiga saja. Setelah itu dikirim ke Cirebon untuk melanjutkan studi sampai selesai,”akunya.

Untuk bisa menggunakan bangunan MI 05 sebagai kampus sementara, AML mengeluarkan biaya sebesar Rp 15 juta pertahun. Uang yang sewa ini kemudian digunakan untuk membangun sekolah, kemudian diberikan sebagai sumbangan untuk masjid. Atas dasar itulah pihak sekolah memberikan izin AML melaksanakan proses belajar-mengajar.”Karena bangunan sekolah ini dibuat oleh masyarakat, tentunya pada saat disewa oleh AML kita tidak libatkan Kemenag,  tetapi cukup kita libatkan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat sekitar,”akunya.

Ditempat terpisah, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Lombok Timur, Zainul Arqom, izin penggunaan bangunan MI 05 untuk belajar mahasiswa AML bukan kewenangan Kemenag. Gedung itu milik yayasan. “Sejauh ini saya belum pernah diinfokan tentang penggunaan gedung belajar, karena itu menjadi wewenang dari yayasan sendiri,” singkatnya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama mengaku belum mengetahui tentang adanya perguruan tinggi yang tidak diduga tidak mengantongi izin. Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait keberadaan AML.” Terima kasih atas infonya. Tentunya sekarang kami akan melakukan penyelidikan,” singkatnya.(wan)

Komentar Anda