MATARAM–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Meski tiga tersangka telah ditetapkan, kepolisian masih mengusut secara rinci keterlibatan dan peran individual para tersangka dalam rentetan peristiwa yang berujung pada kematian korban.
“Peran masing-masing tersangka masih kami dalami,” ujar Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat (4/7). Ia menambahkan, dasar hukum yang digunakan dalam menjerat para tersangka yakni Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Menurutnya, Pasal 359 KUHP menjadi acuan penting karena mengindikasikan bahwa tersangka memberikan sesuatu kepada korban sebelum meninggal dunia. “Kalau kita bicara Pasal 359, perannya sudah tergambar. Tersangka memberikan sesuatu kepada almarhum, dan sesuatu ini yang menyebabkan korban mengalami kondisi yang tidak sewajarnya,” jelasnya.
Namun demikian, ia menyebut peran para tersangka juga dapat dijelaskan melalui Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Artinya, meskipun tidak semua pelaku bertindak langsung, keterlibatan dalam bentuk membantu, menyuruh, atau turut serta tetap dapat menjadi dasar penjeratan hukum. “Jadi, masing-masing peran pelaku tergambar dalam Pasal 55 KUHP. Tapi memang, hingga saat ini, para pelaku belum menggambarkan secara jelas peran mereka,” katanya.
Polda NTB memastikan penyidikan masih terus berlanjut guna memastikan seluruh unsur hukum terpenuhi dan tidak ada pelaku yang luput dari pertanggungjawaban pidana. Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Kompol IMYPU, Ipda HC, dan M perempun, dengan tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini menyedot perhatian publik setelah hasil otopsi mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan fisik yang dialami Brigadir Nurhadi sebelum akhirnya meninggal karena tenggelam.
Hasil otopsi menyebutkan dugaan kuat kekerasan fisik sebelum kematian. Temuan ini disampaikan langsung oleh dokter forensik yang memeriksa jenazah secara menyeluruh menggunakan metode standar otopsi.
“Kami menemukan fraktur atau patah pada tulang lidah. Jika tulang lidah patah, lebih dari 80 persen penyebabnya adalah karena pencekikan,” ungkap dokter forensik, dr. Arfi Syamsun, di Mapolda NTB, Jumat (4/7).
Ia juga menjelaskan, sejumlah luka ditemukan di permukaan tubuh korban, berupa lecet, memar, dan robekan yang tersebar di bagian tengkuk, leher, kepala, punggung, serta kaki bagian kiri.
“Luka-luka tersebut adalah luka antamortem, artinya terjadi menjelang kematian,” ujar dr. Arfi.
Sebagai informasi, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di kolam pribadi sebuah vila di Beach House Gili Trawangan, Rabu, 16 April 2025.
Kematian korban meninggalkan duka mendalam, terutama bagi keluarga. Sang istri baru melahirkan anak kedua mereka sebulan sebelum kejadian, sementara anak pertama mereka berusia lima tahun.
Kecurigaan semakin menguat setelah pihak keluarga dan pemandi jenazah menemukan kejanggalan. Dilaporkan terdapat luka di bawah mata kanan yang tetap mengeluarkan darah meski jenazah telah dimandikan.
Selain itu, luka juga ditemukan di jari-jari kaki, punggung kaki, lutut, serta darah yang terus mengalir dari hidung. Memar pun tampak di leher bagian belakang dan pinggang korban, berdasarkan keterangan dari pemandi jenazah. (rie)