Lagi, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Berstatus Pelajar

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Berstatus Pelajar
CURANMOR: Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berhasil di bekuk Tim Buser Polres Lotim, setelah sempat menjadi buronan selama dua hari sejak beraksi. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG–Tim Buru Sergap (Buser) Polres Lombok Timur (Lotim), kembali menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua pelaku yang ditangkap ini bernama Opin Solihin alias Gede Sentana alias Imong (19 tahun), alamat Sagik Mateng, Kecamatan Jerowaru, dan IS (17 tahun) yang masih berstatus sebagai pelajar, alamat Desa Depapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lotim.

Baca Juga :  Tiga Tahun Buron, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap

Kapolres Lotim, AKBP Muhammad Eka Fathurraman, mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/24/I/2018/NTB/RES. LOTIM, Tanggal 06 Januari 2018, dan berdasarkan pengakuan pelaku lainnya, HW alias Jaya, yang sudah ditangkap polisi sebelumnya di wilayah Jerowaru.

“Kita tangkap kedua pelaku ini pada pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018, sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di wikayah Sagik Mateng, setelah mereka melakukan aksinya di wilayah Selong,” kata Eka, Selasa kemarin (9/1).

Menurutnya, HW melakukan aksi Curanmor di wilayah Bermis, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, beberapa waktu lalu. “Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sepeda motor dan kunci letter T, yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,” jelas Kapolres.

Disampaikan Eka, pelaku melakukan aksinya pada malam hari bersama seorang rekannya berinisial IS, yang sempat menjadi buronan, sebelum akhirnya berhasil di tangkap Buser. Modusnya, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumahnya dalam keadaan stang terkunci, dengan menggunakan kunci leter T.

Setelah berhasil, kemudian sepeda motor curian tersebut disembunyikan oleh pelaku dirumahnya di Dusun Orong Bukal, Desa Sepapan. Berikutnya Tim Buser yang mendapatkan informasi sesaat setelah kejadian, langsung mendatangi rumah pelaku, dan menemukan kendaraan tersebut di rumah pelaku.

Baca Juga :  Beli Motor Curian, Dua PNS Diringkus

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu unit sepeda motor Kawasaki D Tracker, nomor rangka MH4LX150DDKP22130, dan Nosin LX150CEPD4086. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas dua tahun penjara,” tandasnya. (cr-wan)

Komentar Anda