MATARAM – Polsek Ampenan membekuk dua sekawan dalam kasus tindak pidana pencurian tabung gas 3 kg dan kompor. “Mereka ini spesialis pencurian tabung gas. Dari laporan masyarakat, sudah berulang kali,” kata Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, Kamis (6/2).
Pelaku masing-masing berinisial J (21) dan R (24) merupakan warga Bintaro, Kecamatan Ampenan, Mataram. Sejumlah rumah warga telah menjadi sasaran pelaku, salah satunya adalah rumah di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan.
Aksi pencurian dilakukan pada Selasa (28/1) sekitar pukul 02.30 WITA.
“Modus operandinya, pelaku mendatangi rumah korban, kemudian memanjat lewat tembok dan masuk ke dalam rumah,” ungkapnya.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku inisial J berperan masuk ke dalam rumah korban, sementara pelaku lainnya mengawasi kondisi di luar rumah. “Satu orang (pelaku) mengambil barang (curian), dan satunya lagi mengawasi situasi,” sebutnya.
Setelah mengambil barang korban, pelaku menjualnya. Tabung gas dijual dengan harga Rp 150 ribu kepada pedagang lalapan. Sedangkan kompor gas dijual Rp 200 ribu kepada ibu rumah tangga. “Pelaku menjual kompor itu dengan alasan menjual kompor milik ibunya. Sehingga pembeli mau membeli kompor tersebut,” katanya.
Uang hasil penjualan digunakan pelaku berfoya-foya. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga tabung gas 3 kg dan kompor. “Pencurian sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku. Ada empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap. Pelaku selalu beraksi berdua,” ujarnya.
Keduanya saat ini diamankan di Polsek Ampenan guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya. (der)