Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas

MATARAM– Tim Opsnal gabungan Polres Mataram dan Polsek Ampenan berhasil menangkap dua pelaku pencurian.

Dalam operasi gabungan ini polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku masing-masing MHR (50) warga Jempong Timur Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela, dan LPH (26) warga Dusun Nyampe Desa Marong Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah.

Keduanya ditangkap petugas di daerah Jempong tepatnya di depan BTN Grand Kodya sekitar pukul 24.30 Wita (25/10). Mereka diduga baru selesai beraksi di rumah milik Baiq Ria Afiani (20) warga Lingkungan Jempong Timur Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela.

Baca Juga :  DPO Curas Ditangkap Polisi

Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada tanggal 20 September 2016. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan menggelar operasi gabungan.

Diduga kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara merangsek masuk ke dalam rumah kemudian mengancam korban dengan senjata tajam agar korban menyerahkan barang-barangnya.“Pelaku mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam,” ungkapnya kemarin (26/10).

Baca Juga :  Polisi Tembak Buron Kasus Curas

Korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga buah obeng, satu buah parang, satu unit sepeda motor, HP, Laptop dan lain-lain.

Pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. (cr-mi)

Komentar Anda