Polisi Amankan Solar Bersubsidi

Ermiwati binti Kemen, TKW yang disandera majikan di Libya.

PRAYA-Satreskrim Polres Lombok Tengah kembali berhasil menangkap pelaku penjualan minyak bersubsidi jenis solar, di SPBU Tanak Awu Kecamatan Pujut, kemarin (31/8).PRAYA

Jenis bahan Bakar minyak jenis solar bersubsidi. "Dalam satu bulan ini kita sudah amankan 4 mobil Carry pikap para pelaku melanggar pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b dan d UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," katanya.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya mengatakan, penangkapan dua unit mobil Suzuki Carry pikap yang membawa 15 Jerigen (450 liter) dan 8 Jerigen (292 liter).

Baca Juga :  Polisi Tangkap 3 Orang Penimbun Solar

Adapun identitas pelaku yang mengangkut BBM bersubsidi tersebut yakni H. Abdul Hamid, umur 69 tahun, laki laki, alamat Dusun Bun Petung Desa Prabu Kecanatan Pujut Kbaupaten Lombok Tengah, M. Toyib, 32 tahun, alamat  Dusun Bun Petung Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 3 Orang Penimbun Solar

(cr-ap)Adapun Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual Bahan Bakar jenis Solar bersubsidi. Berdasarkan informasi tersebut Unit Tipiter satreskrim polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku bersama  Barang Bukti dan di bawa ke Polres Loteng dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut."Saat ini kita sudah amankan di Polres,para pelaku beserta bbnya," ungkapnya.

Komentar Anda