Polisi Amankan Satwa dan Minol

Polisi Amankan Satwa dan Minol
DIAMANKAN: Polsek Kawasan Lembar mengamankan sejumlah barang yang berhasil diamankan dalam pemeriksaan di kawasan pelabuhan Lembar.(IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar memperketat pemeriksaan di Pelabuhan Penyeberangan Lembar. Kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, kepada pengguna jasa penyeberangan, baik yang akan melakukan pemberangkatan, maupun yang tiba di pelabuhan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar IPTU I Made Dharma mengatakan, selain melakukan pemeriksaan dengan sasaran barang-barang yang dilarang dan membahayakan, dilakukan pemeriksaan terhadap semua brang bawaan atau muatan.”Kami melakukan peningkatan pengawasan dan melakukan pemeriksaan,” ungkapnya kemarin.

Adapun sasaran pemeriksaan ini antara lain miras ilegal, bahan peledak, senjata tajam, senjata api, narkoba serta barang berbahaya atau dilarang lainnya.”Sasaran kita sejumlah barang berbahaya dan terlarang,” tegasnya.

Namun demikian, untuk mencegah masuknya virus corona atau covid 19 masuk dari Pelabuhan Lembar, barang-barang lainnya tidak luput dari pemeriksaan ini. Dalam kegiatan pemeriksaan  dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar. Dari hasil pemeriksaan diamankan beberapa benda atau barang di Salah satu bus dengan tujuan Bima. Barang bawaan yang diamankan berupa dua ekor ayam Bangkok, empat ekor Burung love bird, empat botol miras merek Highland, 12 botol arak Bali, satu ekor burung murai batu dan dua ekor anak ayam Bangkok.”Barang-barang tersebut sudah kita amankan,” ungkapnya.

Untuk hewan jenis unggas seperti burung Murai batu, love bird dan ayam bangkok walaupun bukan merupakan hewan dilindungi tetap diamankan. Kapolsek mengatakan bahwa, hewan-hewan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari BKSDA dan Karantia Hewan.

Terhadap pengemudi, langsung dialakukan pemeriksaan dan pendataan oleh petugas, sedangkan hewan yang diamankan diserahkan kepada pihak yang berwenang. Mengenai tindaklanjutnya, semua hewan yang diamankan ini diserahkan kepada Kantor Karantina Lembar.

Kapolsek mengatakan bahwa terhadap hewan tersebut, untuk dimusnahkan atau dikembalikan kepada pemiliknya dengan menunggu pemilik melengkapi dokumen, merupakan wewenang pihak Karantina Lembar

Sedangkan minuman keras tanpa izin, langsung diamankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, yang selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.” Diharapkan, dengan lebih memperketat pemeriksaan muatan atau barang bawaan penumpang, selain mencegah masuknya barang berbahaya, juga dapat mencegah masuknya Virus corona atau Covid-19 ke NTB melalui Pelabuhan Lembar.(ami)

Komentar Anda