Polisi Amankan Lutung Asal Jawa

Polisi Amankan Lutung Asal Jawa
LUTUNG JAWA : Inilah Lutung Jawa yang diamankan oleh kepolisian disalah satu lesehan di Rembiga Kota Mataram, kemarin. (IST For Radar Lombok)

MATARAM—Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTB mengamankan satu ekor primata jenis Lutung.

Hewan yang dilindungi ini diamankan  dari warga  berinisial RS,42 tahun.  Lutung asal Jawa ini  dipelihara di salah satu rumah makan  di daerah Rembiga Kota Mataram. ‘’ Lutung asal jawa ini kita amankan tadi pagi (kemarin) sekitar pukul 10.00 Wita. Kita juga bekerja sama dengan BKSDA Provinsi NTB,’’ ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie Jumat kemarin (5/5).

Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas di lokasi, Lutung  ini ternyata sudah dipelihara kurang lebih selama 2 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, RS memelihara Lutung ini tanpa adanya dokumen yang sah. ‘’Sudah 2 tahun dipelihara tanpa dokumen yang sah,’’ katanya.

Baca Juga :  13 Cabor Masuk Pelatda NTB

Lutung ini didapatkan RS hasil dari pemberian seseorang di  Ampenan Kota Mataram. Walaupun awalnya, RS ingin membeli lutung ini namun, karena pemiliknya tahu hewan tersebut dilindungi oleh undang-undang, maka diberikannya secara cuma-cuma. ‘’ Lutung ini menurutnya diberikan oleh seseorang dari Ampenan. Nanti pemilik sebelumnya ini akan kita mintai keterangannya,’’ ungkapnya.

RS sendiri disebutnya mengetahui Lutung tersebut dilindungi oleh undang-undang. Namun tidak ada upaya melengkapinya dengan izin. ‘’ Dia itu tahu, dia juga sebelumnya mempunyai izin memelihara rusa. Tapi di daerah Brembeng Narmada,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Pertambangan Perseorangan Dituding Lebih Liar

RS saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB. Ia juga masih berstatus sebagai terperiksa oleh kepolisian. Untuk pengamanan barang bukti, Lutung Jawa ini dititip rawatkan di kantor BKSDA Provinsi NTB. ‘’ Kita sudah berkoordinasi, sekarang lutung itu sudah menjadi barang buktti dan kita titip di BKSDA Provinsi NTB,’’ imbuhnya.

Akibat perbuatannya, RS terancam dijerat dengan pasal 40 Jo pasal 21 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda  maksimal Rp 100 juta.(gal)

Komentar Anda