Polisi Amankan Dolar Palsu Senilai Rp 20 M

UPAL: Kapolsek Kediri AKP Nuraini beserta anggota Satreskrim Polres Lombok Barat menunjukan upal dolar Amerika Serikat yang diamankan dari dua pelaku, Jumat kemarin (2/9) (Hery Mahardika/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Polsek Kediri bersama Polres Lombok Barat berhasil mengamankan dua pelaku  pengedar uang palsu (Upal) mata uang asing.

Kedua pelaku berinisial SY,48 tahun laki laki beralamat di  Puri Husada Agung, Blok D20/4.A Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor,Jawa Barat dan  AB, 58 tahun, laki laki PNS di  BPN Kabupaten Lombok Utara warga Lingkungan Bawak Bagek Utara Kelurahan Dasan Agung kecamatan Selaparang Kota Mataram  di jalur bypass II Gerung-Mataram tepatnya jembatan Banyumulek Kecamatan Kediri sekitar pukul 10.30 Wita Jumat kemarin (2/9).

Dari  tangan kedua pelaku polisi menyita plat  upal  dolar Amerika Serikat senilai 1,5 juta dolar AS atau Rp 20 miliar lebih.  Kapolsek Kediri AKP Nuraini menerangkan, jajarannya  sejak Kamis lalu (1/9) telah mendapatkan informasi bakal ada kurir  berinisial SY akan membawa upal yang akan dikirimkan dari Jakarta ke Mataram. Atas informasi itu, ia dan anggotanya  melakukan pengintaian terhadap pelaku di Pelabuhan Lembar. Sampai malam hari, petugas nyanggong tetapi SY tidak nongol.

Baru pada pagi harinya SY tiba di pelabuhan Lembar. Petugas membuntuti SY yang naik bus, setiba di bundaran Giri Menang Squere (GMS) Gerung, pelaku turun dan  dijemput oleh pelaku  AB menggunakan mobil Inova warna hitam bernomor polisi DR 1722  AV.

Petugas tidak langsung menyergapnya. Keduanya dibiarkan jalan. Setelah masuk by pas II menuju Mataram, Nurani langsung memberikan komando kepada 20 personil yang diterjunkan mengepung pelaku seolah-olah melakukan razia. Setelah  dilakukan  penggeledahan plat cetak upal dalam bentuk dolar yang ditaruh dalam tas besar dibungkus plastik diamankan. Palt upal ini terdiri dari  pecahan 100 dolar AS sejumlah 15.400 lembar.  “Pelaku tidak melakukan perlawanan,” tandasnya.

Baca Juga :  Tramadol yang Beredar Bebas di NTB Diklaim Palsu

Kedua pelaku digiring ke Mapolsek Kediri untuk diminta keterangan yang dihadiri Kapolres Lombok Barat  AKBP Wengky Aditya Kusumo beserta Kasat Reskrim  AKP Joko Tamtomo.  Tidak lama, pelaku dan barang buktinya diserahkan ke Polres Lombok Barat.  “Kami akan serahkan berkasnya ke Polres untuk menindaklanjuti pengembangannya,” tandasnya.

Kabid Humas Polda AKPB Tribudi Pangestuti menjelaskan beradasarkan keterangan pelaku kejadian ini berawal  sekitar bulan September tahun 2015  lalu, pelaku AB bertemu dengan perempuan bernama Ida Ayu Tri Meiwati di pesawat saat akan menuju ke Jakarta. Dalam pesawat terjadilah percakapan bahwa Ida Ayu Tri Meiwati memiliki uang dolar Amerika yang berstempel PBB. Uang itu berada di Kedutaan Besar Amerika Jakarta.

Ida Ayu Tri Meiwati menawarkan kepada AB kerja sama bahwa AB akan diberikan persentase 20  persen dari total jumlah uang dolar   Amerika itu  dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta.”Namun setelah beberapa lama uang itu tidak pernah ada,” kata Tribudi.

Lalu pada bulan Juni 2016, Ida Ayu Tri Meiwati  kembali menghubungi AB untuk melakukan kerja sama dengan syarat AB harus mengeluarkan uang sebesar Rp 30 juta. Uang itu akan digunakan untuk biaya proses pembersihan uang dolar yang masuk dalam kondisi  hitam.

Baca Juga :  Surat Palsu Bupati Tipu Warga Kelebuh

Setelah uang itu diterima oleh Ida Ayu Tri Meiwati keduanya berangkat ke Jakarta dan mengambil plat  dolar Amerika sebanyak 15.400  lembar yang terdiri dari pecahan 100 dolar.

Plat  upal dolar  lalu dititipkan AB  di rumah temannya bernama  Sarwo Edi  di Bogor. Setelah beberapa hari AB menyuruh temannya SY membawa uang itu ke Lombok.

Polisi yang mendapat informasi lalu menangkap SY dan AB serta mengamankan plat upal dolar ini. ''Belum saja sempat diedarkan kedua orang ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian,”ungkapnya.

Belakangan terungkap dari keterangan pelaku,  bahwa upal dolar Amerika Serikat itu didapatkan  Ida Ayu Tri Meiwati dari seorang warga Nigeria bernama Anderson.  Selain mengamankan plat upal ini, polisi juga menyita  2 unit HP Samsung berisi isi isms transaksi uang, 1 Unit HP Blacberry berisi sms transaksi uang dan 1 tas travel warna hitam untuk membawa uang dari Jakarta. Kedua pelaku terancam  Pasal 245 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun.

Dikatakan Tribudi, kepolisian akan  berkoordinasi dengan pihak bank untuk memastikan apakah dolar Amerika yang dibawa asli atau tidak. Polisi juga akan terus menggali dari mana sumber itu. ”Kita akan melakukan penyelidikan untuk mencari jaringannya,”ungkap Tribudi.(flo/cr-wan)

Komentar Anda