Polisi Amankan 5 Kg Ganja dan 13,74 Gram Sabu

GELEDAH: Polisi menggeledah salah satu rumah pelaku, mencari barang bukti. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan empat orang pengedar Narkoba, Minggu kemarin, sekitar pukul 15.00 WITA. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan narkoba jenis ganja seberat 5 kilogram dan sabu 13,74 gram.

“Iya, ada empat terduga yang berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (23/1).

Empat orang itu masing-masing berinisial SR 54 tahun, asal Ampenan, SAB 43 tahun asal Gomong, Kecamatan Selaparang, SB 33 tahun dan SH 53 tahun, asal Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. “Empat orang ini kami amankan di tiga lokasi yang berbeda,” sebutnya.

Baca Juga :  Komplotan Maling Biji Kopi dan Cabai Diringkus

Untuk pelaku SR dan SAB, polisi mengamankannya di Lingkungan Moncok Telaga Emas, Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan. “Di sana, kami dapatkan informasi bahwa sering dijadikan temoat transaksi ganja dan sabu,” ungkapnya.

Terhadap SR, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja yang dibungkus dalam kantong plastik warna merah,   satu plastik bening berisikan 16 bungkus ganja, 5 poket sabu, uang tunai Rp ,3,3 juta, alat komunikasi dan timbangan elektronik. Sedangkan di pelaku SAB, diamankan barang bukti berupa sabu, pipet plastik, uang tunai Rp 550 ribu, lakban dan alat komunikasi.

Baca Juga :  Berkas Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi Rampung

Setelah menggeledah kedua pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu SH dan SB. Terhadap SH, polisi mengamankan alat komunikasi dan satu unit kendaraan roda dua. Sedangkan di pelaku SB, berhasil mengamankan sath linting ganja, pipa kaca, korek api modifikasi, uang tunai Rp 1,1 juta dan alat komunikasi. “Kedua pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing,” ujarnya.

Para pelaku serta barang bukti yang diamankan, sudah diamankan di Mapolresta Mataram. “Sudah kami amankan guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda