Polisi akan Ambil Tindakan Tegas Jika KLB IPPAT Nekat Digelar

AKP Agus Pujianto(Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Kepolisian Resor Lombok Barat akan mengambil tindakan tegas jika Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Indonesia jadi digelar di kawasan Senggigi pada hari ini (20/3/2021).

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, melalui Kasi Humas AKP Agus Pujianto, mengatakan, dalam menyikapi setiap kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, tetap mengedepankan cara persuasif, yaitu melalui imbauan-imbauan dalam upaya pencegahan Covid-19. Sehingga diharapkan dukungan semua pihak dalam upaya pencegahan ini.”Dalam melakukan tindakan, tetap kita kedepankan tindakan persuasif,” katanya.

Mengenai rencana KLB IPPAT di Hotel Killa, Senggigi, pada 20 Maret 2021, Agus menegaskan bahwa rekomendasi tersebut telah dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan berbagai pertimbangan. “Jadi, dengan dicabutnya rekomendasi rencana KLB IPPAT di Lombok Barat, menandakan bahwa Pemda Lobar masih khawatir jika kegiatan KLB tidak menerapkan protokol Covid-19,” ungkapnya.
Karena dengan peserta yang banyak dianggap bisa menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Dimana saat ini pemerintah tengah melakukan upaya pencegahan. “Walaupun mengedepankan cara persuasif, namun bila imbauan tak diindahkan, kita tak segan untuk menindak tegas pelanggar,” katanya.

Menurutnya bila terjadi kerumunan, maka tindakan tegas akan dilakukan termasuk bila KLB PPAT nekat digelar.“Sudah jelas, dasar hukum mengacu Undang-Undang 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP,” lugasnya.

Selain itu, ini juga berkaitan dengan perkembangan situasi Kamtibmas saat ini, dengan banyaknya gelombang penolakan yang dilakukan terkait rencana KLB IPPAT.“Penolakan dilakukan masyarakat diantaranya aksi Masyarakat Gabungan Pecinta Damai NTB Lombok, juga adanya gugatan dari anggota ikatan PPAT daerah untuk menolak kegiatan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 Lobar melalui Kepala BPBD Lobar Mahnan menjelaskan, setidaknya ada tiga pertimbangan dan alasan dicabutnya rekomendasi pelaksananaan KLB tersebut. Yakni adanya gugatan dari anggota IPPAT Indonesia di beberapa wilayah di Indonesia seperti Jawa Timur dan Bali, kemudian adanya aksi dari masyarakat Gabungan Pecinta Damai NTB-Lombok dan alasan terakhir adalah keputusan rapat menyikapi kisruh yang terjadi di IPPAT dan juga pertimbangan pandemi Covid-19.” Itu ada surat tertulis masuk ke bupati menolak dilaksanakannya KLB, jadi ada tiga alasan kenapa rekomendasi tersebut kami cabut,” ungkapnya.

Tak hanya itu, munculnya gugatan itu diketahui lantaran adanya surat masuk ke Bupati dari Pengurus IPPAT Indonesia yang menolak dilaksanakannya KLB IPPAT Indonesia. “Aksi masyarakat Gabungan Pecinta Damai NTB-Lombok juga prinsipnya menolak ada aspirasi untuk mencabut rekomendasi itu dicabut mengingat masih tingginya kasus Covid-19 di Lobar.
Sementara itu, salah satu panitia pelaksana KLB yang dikonfirmasi masih belum bisa memberikan komentar atas dicabutnya rekomendasi pelaksanaan KLB.” Maaf saya belum bisa berkomentar,” kata Ali.(ami)

Komentar Anda