Polisi Agendakan Pemeriksaan Saksi secara Maraton di Kasus Korupsi Alat Berat

AKP Regi Halili (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih mengumpulkan keterangan saksi terkait dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok. Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang telah diperiksa.

“Iya, sebanyak enam saksi telah diperiksa pada pekan kemarin,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin kemarin (4/11).

Dari enam saksi yang telah diperiksa itu lanjut Regi, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Ridwansyah. Ia diperiksa pada Kamis (31/10) selama 3,5 jam lebih.

Selama menjalani pemeriksaan, penyidik melontarkan sebanyak 30 pertanyaan lebih ke Ridwansyah. Regi memastikan pemeriksaan masih berlanjut secara maraton. Sejumlah saksi telah dijadwalkan pemeriksaanya, dan surat panggilan juga telah dilayangkan.

“Para pihak terkait pasti akan dijadwalkan pemeriksaannya. Pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Sumbawa ini.

Ridwansyah diperiksa penyidik Kamis (31/10) kemarin, dari pukul 09.00 Wita hingga 12.30 Wita. Ia datang memenuhi panggilan penyidik menggunakan baju batik lengan panjang.

Atas pemeriksaannya itu, Ridwansyah tidak mengelak. Selain memberikan keterangan, ia juga mengaku memberikan sejumlah dokumen ke penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram.

Apa saja dokumen itu tidak dirinci, namun yang jelas dokumen yang diserahkan tidak terlepas dari jabatan yang pernah diembannya sebagai Kadis PUPR NTB periode 2021-2023. “Iya memberikan dokumen saja saat masih menjadi kepala dinas. Banyak lah,” kata Ridwansyah, usai menjalani pemeriksaan Kamis (31/10) lalu.

Dikatakan Ridwansyah, penyewaan alat berat itu sepenuhnya menjadi kewenangan Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, dan bukan di Dinas PUPR NTB. Fungsi Dinas PUPR hanya tempat koordinasi saja. “Semua kewenangan masalah penyewaan itu ada di balai, tidak di dinas (PUPR NTB). Fungsi dinas koordinasi saja. Semua masalah alat berat diserahkan ke balai,” sebutnya.

Begitu juga dengan uang sewa alat berat tersebut, Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok yang langsung menyetorkan ke kas daerah. “Iya, Balai yang menyetorkannya ke kas daerah,” ungkapnya.

Penyidik tidak hanya memeriksa Ridwansyah, melainkan juga memeriksa salah seorang bekas pejabat PUPR NTB, bernama Dewi Komala.

Satreskrim Polresta Mataram meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi sewa alat berat tahun 2021-2024 ini, dari penyelidikan ke penyidikan, Selasa (9/10) lalu. Setelah naik penyidikan, satu dari tiga jenis alat berat yang disewa seseorang bernama Fendi ditemukan.

Alat berat jenis ekskavator tersebut, ditemukan di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lotim. Ekskavator itu telah diangkut ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, yang ada di wilayah Ampenan, Kota Mataram, sebagai barang bukti.

Tahun 2021, Fendi menyewa tiga jenis alat berat, yaitu ekskavator, dum truk 2 unit, dan 1 mixer molen. Untuk 2 unit dum truk dan mixer molen masih dalam pencarian.

Diketahui, dugaan korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB diusut Satreskrim Polresta Mataram berdasarkan laporan masyarakat.

Ada tiga jenis alat berat yang disewa Fendi. Alat yang disewa dari tahun 2021 itu berupa ekskavator, dump truk dan mixer molen. Namun hingga sekarang tiga alat berat itu tidak pernah dikembalikan. Demikian uang sewa selama tiga tahun itu juga tidak pernah masuk ke daerah sebagai pendapatan daerah. Sehingga potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 3 miliar. (sid)