Polisi Agendakan Panggil Kepala SDN 19 Cakranegara

MATARAM—Penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara terus bergulir di Sat Reskrim Polresta Mataram. Setelah memeriksa beberapa saksi seperti staf komite, guru, dan juga bendahara, maka penyidik kini mengagendakan untuk memanggil kepala sekolah.

“Itu sudah kita agendakan untuk dipanggil dalam waktu dekat ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram,  AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (15/7/2020).

Dilanjutkannya, kepala sekolah dipanggil untuk dimintai keterangan seputar pertanggungjawaban penggunaan dana BOS SDN 19 Cakranegara anggaran tahun 2015 hingga 2017  yang nilainya sekitar Rp 1,6 miliar.

Dana sebanyak itu sesuai petunjuk teknis (Juknis) diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan sekolah. Beberapa diantaranya yaitu pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru, keghiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler peserta didik, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer, pengembangan profesi guru, membantu peserta didik miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, dan pembelian dan perawatan perangkat komputer.

Namun dalam realisasinya terdapat penggunaan dana yang  tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dari penghitungan penyidik sendiri nilainya ditaksir sekitar Rp 600 Juta. “Itu nanti yang kita klarifikasinya kemana dananya,” ungkap Kadek Adi.

Sembari memeriksa saksi-saksi, penyidik kata Kadek Adi, juga telah mengajukan permintaan audit ke BPKP Perwakilan NTB untuk memastikan kerugian negaranya. Sebab, meski penyidik sudah mengetahui  nilai kerugian keuangan negaranya, tetapi tetap pihaknya membutuhkan audit dari BPKP.

Sebagai bahan kelengkapan, sejumlah bukti berkas yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS telah diserahkan ke tim audit. “Kini kita tengah menunggu hasilnya,” tutupnya. (der)

Komentar Anda