Polemik Lahan KEK Mandalika Tak Kunjung Klir

TURUN: Tim penyelesaian Lahan KEK Mandalika saat turun beberapa waktu lalu. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Terbentuknya satuan tugas gabungan penyelesaian lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ternyata tak membuahkan hasil. Warga yang mengaku memiliki lahan di KEK Mandalika mulai resah dan mempertanyakan kembali tindak lanjut penyelesaian lahan tempat pembangunan Sirkuit MotoGP itu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani, Setia Dharma mengaku, sebagai pengacara warga pihaknya sudah bersurat kepada kepada ketua satgas percepatan penyelesaian permasalahan tanah di KEK Mandalika, Kombespol Awan Hariono. Mereka meminta kejelasan terkait dengan nasib kliennya yang memiliki lahan di KEK Mandalika. “Surat yang kami buat merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan dua surat kami sebelumnya yang ditujukan kepada ketua satgas percepatan penyelesaian permasalahan tanah di KEK Mandalika pada 1 Februari 2022 perihal mohon bantuan dan pengkajian dan 4 Maret 2022,” ungkap Setia Dharma kepada Radar Lombok.

Baca Juga :  Tiket Menonton MXGP Indonesia di Samota Sudah Terjual 30 Ribu

Dharma menegaskan, surat yang dilayangkan tidak terlepas perihal mohon perhatian dan tindak lanjut penyelesaian lahan tersebut. Serta secara mutatis mutandis juga harus dianggap tidak terpisahkan dengan pertemuan mereka dengan ketua satgas percepatan penyelesaian permasalahan tanah di KEK Mandalika di Puri Rinjani Desa Kuta pada 14 Maret 2022. “Berdasarkan pertemuan tersebut, telah disepakati satgas percepatan penyelesaian permasalahan tanah di KEK Mandalika, akan secara profesional dan objektif melakukan kajian substantif terhadap berkas dan dokumen penguasaan lahan milik masyarakat pemilik lahan di wilayah KEK Mandalika, termasuk sirkuit di dalamnya setelah selesai hajatan MotoGP,” terangnya.

Namun yang mereka sesalkan penyelesaian lahan tersebut tak kunjung ada. Padahal sebagaimana pembicaraan pada 14 Maret 2022, pihaknya yang mewakili warga yang memiliki lahan telah mengirimkan dokumen milik klien-klien mereka kepada satgas pada 23 Maret 2022. “Pada prinsipnya kami memahami pengkajian substantif yang kami mohonkan kepada satgas bukanlah pekerjaan yang dapat dilaksanakan dalam hitungan hari karena berbagai faktor. Namun dokumen yang kami sampaikan telah lampau dua bulan dan tidak ada konfirmasi maupun tindak lanjut yang disampaikan kepada kami,” terangnya.

Baca Juga :  Meriahkan MXGP, Dispar NTB Gelar Samota Summer Fest 2022

Atas tidak adanya kejelasan itulah, sehingga mereka meminta kepada satgas percepatan penyelesaian permasalahan tanah di KEK Mandalika, agar melakukan pengkajian dan tindak lanjut yang sepatutnya untuk permasalahan masyarakat di tanah Mandalika sebagaimana telah dijanjikan oleh tim kepada masyarakat. “Kami mohon kepada semua pihak terkait agar mendukung dan mendorong dilakukannya penyelesaian masalah tanah di sirkuit atau KEK Mandalika dengan jujur, objektif dan berintegritas, serta tidak terikat pada kepentingan pihak manapun,” terangnya. (met)

Komentar Anda