Polemik Kerokhiman, Wabup Berikan Peluang Klarifikasi

Lalu Pathul Bahri (CR-AP/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah (Loteng), Lalu Pathul Bahri, S.Ip, menyatakan bahwa persoalan lahan yang sudah diterbitkan oleh Ketua Tim Pembebasan Kahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kecamatan Pujut Loteng, belum final.

Artinya, masyarakat masih memiliki waktu untuk melayangkan klarifikasi, jika dalam pengumuman tersebut ada terdapat kesalahan yang telah dilakukan oleh panitia tim pembebasan lahan KEK Mandalika, baik tim Provinsi ataupun Kabupaten.

“Jadi pengumuman nama-nama pemilik lahan KEK Mandalika yang disebarluaskan di media masa, itu belum mengikat. Artinya ada jeda satu pekan bagi masyarakat untuk melayangkan klarifikasi kepemilikannya,” katanya, Rabu kemarin (11/1).

Ada jeda waktu tersebut lanjutnya, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi masyarakat. Jika ada diantara masyarakat yang merasa hak dan miliknya ditunggangi atau diambil oleh orang, khususnya yang ada di titik 07.

“Hanya titik 07 miliknya Umar asal Desa Sengkol, Kecamatan Pujut saja yang informasinya masih ada masyarakat yang mengklaim, kalau itu adalah lahan miliknya. Sedangkan yang lain belum ada masukan,” terangnya.

Baca Juga :  Pengumuman Final Kerokhiman Timbulkan Polemik

Jika klaim yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat tersebut memiliki bukti kepemilikan, maka tidak mustahil akan ada perubahan. Itu mengapa pemerintah menggunakan media masa untuk mempublikasikan nama-nama pemilik lahan di KEK Mandalika.

[postingan number=3 tag=”mandalika”]

Ini adalah sebagai bukti kalau pemerintah itu benar benar terbuka dalam permasalahan ini, dan sangat terbuka dengan masukan, yang nantinya akan diteruskan kepada tim. “Pengumuman di media masa itu, bukti keterbukaan pemerintah dalam menyelesaikan lahan KEK Mandalika, dan pemerintah sendiri tidak pernah menginginkan pembangunan megah, namun menyengsarakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara tim advokasi masyarakat pemilik lahan KEK Mandalika, Lalu Arif Widya Hakim mengaku, kalau surat klarifikasi tersebut sudah dibuat dan diantarkan oleh salah seorang anggota tim.

Surat tersebut dialamatkan ke Biro Administrasi Pemerintahan dan Umum (APU) di Provinsi. “Kita tetap melakukan klarifikasi sesuai dengan prosedur, dan surat klarifikasi itu sudah saya buat, serta sudah menitipkan ke salah seorang anggota,” katanya.

Baca Juga :  Hearing Polemik Pilkadus Batunyala Memanas

Dalam surat klarifikasi tersebut, hanya sebatas di lahan 07 yang sudah diklaim oleh saudara Umar. Terkait dengan klarifikasi tersebut, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah, seperti apa tindakan yang akan dilakukan selanjutnya.

“Kami tetap taat terhadap hukum sesuai dengan aturan. Adanya imbauan di koran kalau ada kesalahan dalam pengumuman yang salah, maka diberikan kesempatan satu pekan untuk diselesaikan. Makanya kita layangkan surat, karena ada hak-hak masyarakat lain yang masuk ke lahan Umar,” terangnya.

Informasi yang berhasil dihimpun Radar Lombok dari sejumlah sumber, Pemkab Loteng sendiri bakal memanggil saudara Umar, dan akan mempertemukan dengan masyarakat yang lahannya masuk ke Umar.

Pemerintah sendiri tidak akan memberikan uang kerokhiman kepada Umar, jika permasalahan tersebut belum selesai. Hanya saja terkait kapan mereka akan dipertemukan, masih belum ada informasi yang jelas. (cr-ap)

Komentar Anda