Polemik 15 TKA Sekotong, Disnakertrans NTB Tantang Adu Data

I Gede Putu Aryadi(RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mendesak pihak Imigrasi untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang beraktivitas di Sekotong, Lombok Barat.

Desakan ini dilakukan, setelah munculnya simpang siur terkait data 15 TKA yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. “Saya kira Imigrasi harus segera melakukan Sidak. Tapi selama ini, setahu saya, kenapa Sidak itu selalu bocor? Berarti ada oknum yang bermain. Kita kan punya Tim Pengawas Orang Asing (Tim PORA), kenapa tidak diberdayakan?” ujar Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, Jumat kemarin (30/8).

Menurut Aryadi, pihak Imigrasi terkesan lepas tangan terkait masalah TKA di Sekotong. Padahal, Ketua Pengawas Orang Asing adalah pihak Imigrasi sendiri. “Kenapa mereka tidak dilibatkan? Malah dalam rapat koordinasi baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi yang menanyakan hal tersebut. Karena aturannya ada di mereka,” tambahnya.

Aryadi juga menyatakan, bahwa selama ini Disnakertrans NTB tidak pernah menerima laporan terkait perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan tersebut. Sementara pihak DPMPTSP hanya mendapatkan data dari pihak Imigrasi.

“Dalam proses itu, mereka hanya mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diinput dalam sistem. Melihat data itu, para TKA ini mengajukan diri sebagai calon investor yang datang ke NTB, dengan kartu izin tinggal sementara (KITAS) untuk mengurus izin perusahaan, bukan sebagai pekerja. Perusahaan yang dialamatkan itu berada di Lombok Barat, tetapi hingga kini kantor perusahaan tersebut tidak ada,” tegas Aryadi.

Baca Juga :  Mangrove Jambianom Dirusak dengan Alat Berat

Aryadi juga mempertanyakan keabsahan data yang diberikan oleh Imigrasi terkait tiga perusahaan di Lombok Barat. Ia juga menyoroti proses perizinan yang tidak jelas, terutama dari Dinas ESDM NTB yang menyatakan tidak ada izin terkait pertambangan di kawasan tersebut.

“ESDM kan mengatakan tidak ada (izin). Makanya saya panggil Kepala DPMPTSP, katanya dapat data dari Imigrasi. Dia tidak paham mana yang disebut tenaga kerja asing, dan mana izin tinggal,” katanya.

Menurut Aryadi, TKA yang ada di NTB hanya mendapatkan NIB secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, Disnakertrans belum mengeluarkan izin apapun, karena perusahaan yang bersangkutan tidak ada. “Yang mengajukan izin tenaga kerja adalah perusahaan yang sudah ada. Maka perusahaan mengajukan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) namanya,” jelas Aryadi.

Ia menambahkan bahwa jika ada TKA yang melanggar izin tinggal di NTB, seharusnya Imigrasi melakukan Sidak. Namun hingga kini, pihak Imigrasi belum melakukan tindakan tersebut. “Justru Kejaksaan Tinggi yang mempertanyakan hal tersebut, waktu Rakor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jumlah Warga Miskin di NTB Meningkat

Aryadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani masalah ini, dan mendesak agar pihak-pihak terkait hadir dan membuka data secara transparan. “Saya tidak pernah bermain-main dalam masalah seperti ini. Apa urusannya tenaga kerja? Sejauh ini tidak ada perusahaan yang memiliki kantor di Sekotong. Adapun yang memiliki izin di kawasan itu adalah perusahaan Indotan,” tegas Aryadi.

Menurutnya, TKA yang menambang di kawasan itu adalah perusahaan lain, dimana yang dikeluarkan adalah kartu izin tinggal sementara (KITAS), dan bukan izin bekerja. “Ranah Disnakertrans belum ada kalau belum ada perusahaan. Jangan bicara tenaga kerja asing (TKA) sekarang. TKA itu diajukan oleh perusahaan, bukan individu,” tegas Aryadi.

Aryadi juga mengkritik Kepala DPMPTSP NTB yang hanya menerima begitu saja data dari Imigrasi, tanpa memahami secara mendalam mengenai perbedaan antara tenaga kerja asing (TKA) dan izin tinggal. “Saya tanya, Wahyu (Plt Kepala DPMPTSP NTB, red) mengerti tidak arti pekerja. Jangan ngomong pakai data orang lain,” kritiknya. (rat)

Komentar Anda