Polda Usut TPPU Penipuan Online Jaringan Provinsi

Kombes Pol Ekawana Dwi Putera (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Ditreskrimsus  Polda NTB mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bermodus penipuan online jaringan provinsi  terhadap seorang pengusaha di Gili Trawangan, Lombok Utara bernama Kadarwati.

Dirkrimsus Polda NTB, Kombes Pol  Ekawana Dwi Putera mengatakan, bahwa munculnya kasus TPPU ini berawal dari laporan korban yang menduga uangnya digunakan untuk membeli tanah dan usaha peternakan. “Ya, kita TPPU kan. Kita akan telusuri kemana aliran uangnya,” ujar Ekawana, Selasa (18/5).

Di sisi lain kasus pidana awalnya yaitu untuk dugaan penipuannya kata Ekawana juga terus berjalan. Jadi menurut perwira melati tiga ini pihaknya tidak mesti menunggu kasus pidana awalnya terbukti dulu baru kemudian bisa mengusut kasus TPPU-nya. “TPPU itu berdiri sendiri. Tidak mesti menunggu itu dulu (dugaan penipuannya) baru kemudian mengusut TPPU-nya,” cetusnya.

Lagi pula untuk kasus pidana awalnya  yaitu kasus dugaan penipuannya kata Ekawana sudah tahap final. Pasalnya berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Pihaknya kini tinggal menunggu waktu untuk melaksanakan tahap dua (pelimpahan tersangka bersama barang bukti) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Baca Juga :  Rizal dan Tejo Curi Sepeda Tetangga

Terkait waktu pelaksanaan tahap duanya, Ekawana belum bisa memastikannya. Sebab pihaknya terkendala dengan tersangka yang masih di dalam Lapas Curup. Untuk pemindahan tersangka kata Ekawana tidak gampang. Sebab harus mendapatkan persetujuan  dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI. “Suratnya sudah kami ajukan, tapi belum ada jawaban,” kata Ekawana.

Untuk tersangka kasus dugaan penipuan, penyidik menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial  SU dan HR yang merupakan warga Bengkulu. Dua tersangka ini merupakan narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Curup, Bengkulu  dalam kasus lain.

Kedua tersangka ini  dalam  menjalankan aksinya saling berbagi peran. Pelaku Su berperan mencari korban di media sosial. Dimana bermodalkan fhoto berseragam kepolisian  yang dipinjamnya, SU menawarkan seseorang menanamkan modal untuk usaha ayam potong di Bengkulu. Dari sekian banyak orang yang ditawarkan, salah satu yang berminat yaitu seorang pengusaha properti di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Kadarwati  tanpa ragu, ia pun langsung mentransfer uang sebesar Rp 994 juta.

Baca Juga :  Penadah Motor Curian Dibekuk

Selang beberapa hari usai korban mentransfer uangnya tersangka  pun hilang tanpa jejak. Korban pun mulia menaruh rasa curiga.  Ia pun kemudian langsung pergi ke Bengkulu mengecek progres usaha yang dimaksud. Namun nyatanya usaha yang dimaksud tersebut tidak ada. Sadar ditipu, korban kemudian langsung melapor ke Polda NTB.

Berdasarkan laporan korban, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah di telusuri pemilik akun, lokasinya terlacak di Lapas Curup, Maluku. Polisi pun langsung berangkat ke sana. Dengan berkordinasi dengan pihak Lapas Curup,  kemudian melakukan penggeledahan di sel pelaku.

Dari penggeledahan itu terungkap peran napi HR yang meminjamkan akun “m-banking” (transaksi perbankan via internet) kepada SU.  Rekeningnya menjadi penampung uang Rp 994 juta milik korban. (der)

Komentar Anda