Polda Usut Perusakan Gerbang Kantor DPRD NTB

DEMO: Aliansi AMR NTB demo depan Polda NTB mendesak kasus perusakan gerbang Kantor DPR NTB dihentikan. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus perusakan gerbang masuk kantor DPRD NTB oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Nusa Tenggara Barat (AMR NTB)  pada 21 Juli lalu kini berbuntut panjang.

Usai Sekretaris DPRD NTB Muhammad Mahdi membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melapor ke Polda NTB, kini kasusnya pun terus berlanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, kasusnya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. “Ya, kasusnya sudah naik penyidikan,” ujarnya, Senin (23/8).

Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 28 Juli 2021. Sebagai tindak lanjutnya, penyidik pun kini kembali mengagendakan pemanggilan ulang saksi guna dimintai keterangan. Di mana ada 13 anggota aliansi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari organisasi SMI, Pembebasan, PB HPMD, dan PMPR.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Kafe Diarak

Pada Senin kemarin ada empat orang yang  dimintai keterangan oleh penyidik Polda NTB. Saat proses pemeriksaan mereka didampingi Tim Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) dan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Dari pantauan Radar Lombok, saat pemeriksaan empat anggota aliansi AMR ini, rekan-rekannya yang lain turut hadir. Sebagai bentuk dukungan sekitar 50 orang gelar demonstrasi di depan pintu masuk Polda NTB.

Di sela-sela pemeriksaan, salah seorang Tim Kuasa Hukum dari aliansi AMR NTB yaitu Yan Mangandar Putra menilai bahwa perbuatan Sekretaris DPRD melaporkan kejadian rusaknya gerbang adalah keputusan yang berlebihan. “Kami menilai ini sebagai bentuk anti-kritik dan kami meyakini apa yang dilakukan itu tidak didukung oleh Pimpinan/Anggota DPRD NTB,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Kepala Distanbun NTB, PPK dan Rekanan Ditahan

Yan Mangandar mengatakan bahwa gerbang yang rusak memang sudah dalam keadaan rusak dengan kondisi berkarat, rapuh dan bengkok. Gerbang tersebut usianya cukup lama dan selalu didorong-dorong tiap ada aksi demonstrasi di DPRD NTB dan bahkan pernah lepas. “Pada kejadian kemarin kerusakan sebenarnya bisa dihindarkan jika ada upaya pelarangan dari petugas yang berjaga saat adanya demonstrasi, tetapi dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Atas dasar itu pihaknya pun menyimpulkan bahwa sejak awal sudah ada upaya untuk mengkriminalisasi aliansi yang sedang menunaikan haknya menyampaikan pendapat terkait kondisi rakyat sebagai mana amanat konstitusi. (der)

Komentar Anda