Polda Usut Laporan Dugaan Investasi Bodong LTC dan LBC

Kombes Pol Artanto (dok)

MATARAM–Lembaga investasi Lucky Trade Community (LTC) yang kini berubah nama menjadi Lucky Best Coin (LBC) dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh anggotanya yang merasa dirugikan.

LTC merupakan perusahaan investasi dengan pola money game. Kini LTC berubah menjadi bisnis berbasis crypto coin dengan nama LBC. Namun baik LTC maupun LBC diduga tidak mengantongi izin. OJK menegaskan baik LTC maupun LBC mengantongi izin dari BKPM RI hanya untuk pedagang eceran bukan izin transaksi keuangan.

Direktorat Reskrimsus Polda NTB telah menindaklanjuti laporan beberapa korban. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB saat ini tengah mendalami dugaan pidana dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong LTC. Beberapa pihak terkait pun telah dipanggil untuk diklarifikasi. “Ini masih dalam tahap klarifikasi para pihak terkait,” kata Kombes Pol Artanto, Kamis (15/4).

Beberapa pihak terkait tersebut adalah para pelapor, baru setelah itu dari pihak terlapor. Artanto menegaskan, jika nantinya dalam kasus ini ditemukan unsur pidana, maka tentu pihaknya akan meningkatkan penanganannya ke tahap selanjutnya. “Saat ini masih proses awal dan belum bisa kita sampaikan lebih jauh,” paparnya.

Salah satu korban dalam kasus LTC investasi bodong ini adalah seorang warga negara Perancis bernama Ruby Daniel Charles. Ia bergabung dalam investasi ini sejak Januari 2021. Dana yang sudah disetorkan sebesar Rp 200 juta. Ia dijanjikan keuntungan sebesar 300 persen, namun tidak pernah dibayarkan oleh LTC.
Merasa ada yang tidak beres, Ruby pun kemudian mendatangi pendiri LTC untuk menagih uang yang diinvestasikan dan keuntungan yang dijanjikan. Namun, pendiri LTC hanya mengembalikan uang pokoknya saja sebesar Rp 200 juta, sedangkan keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.
Dari kejadian ini, Artanto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati sebelum menginvestasikan dananya. “Pastikan dulu legalitasnya. Jangan mudah tergiur karena dijanjikan keuntungan yang besar,” imbaunya.

Baca Juga :  Ditangkap, Residivis Jambret Teriaki Polisi

Kepala OJK NTB Farid Faletehan mengatakan, beberapa waktu lalu owenr LTC Lukman Hakim sudah diklarifikasi oleh Polda dan mengakui kalau lembaga investasi LTC tidak berizin. Tapi mereka tetap beroperasi menawarkan investasi bodong ke masyarakat. Saat itu, Lukman berjanji bertanggungjawab kepada uang member yang telah dihimpun dengan jumlah member sebanyak 4 ribu orang dengan nominal uang mencapai Rp 100 miliar. Namun belakangan, karena kondisi keuangan sudah mau bangkrut dan tidak bisa mengembalikan uang member serta janji keuntungan puluhan persen, akhirnya Lukman selaku owner LTC merubah menjadi bisnis berbais coin dengan nama Lucky Best Coin (LBC) dengan dalih investasi berbasis crypto coin. Namun lagi-lagi, izin yang dimiliki oleh LBC ini dari BKPM RI hanya untuk pedagang eceran bukan izin transaksi keuangan. “Sekarang ini LTC atau LBC mulai kesulitan keuangan. Dari awal kami memang menunggu adanya laporan dan sekarang sudah ada laporan yang masuk ke Polda cc ke OJK NTB, terkait pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian,” jelas Farid.

Baca Juga :  Kesaksian Winnie, WNA Malaysia Usai Divonis 16 Tahun Penjara

Sebelumnya, lanjut Farid, OJK NTB telah melakukan vidio conferen bersama Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Thongam dan juga dari OJK NTB, owner LTC dan juga dari Polda NTB serta DPMPTSP. Dari pertemuan secara daring itu, owner LTC mengakui jika LTC yang diubah menjadi LBC hanya memegang izin yang dikeluarkan dari BKPM RI untuk usaha perdagangan dan eceran, bukan transaksi keuangan. Dengan demikian, SWI pusat menegaskan LTC dan LBC illegal dan termasuk lembaga investasi bodong dan aktivitasnya harus dihentikan. “Oleh SWI pusat juga meminta owner LBC membuat surat pernyataan dan sekarang sedang diproses,” tegas Farid.

Selain itu, Farid juga mendorong member LTC maupun LBC untuk berani melapor ke Polda atau OJK, sehingga bisa diproses. Semakin banyak korban yang melapor investasi bodong LTC/LBC, maka OJK dan Polda yang tergabung dalam Tim SWI bisa memproses secara hukum lebih cepat dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok investasi. “Kami berharap ke masyarakat untuk segera melapor. Silahkan lapor ke OJK atau Polda, karena LTC dan LBC ini keduanya illegal dan masyarakat bisa segera melapor,” pungkasnya. (der/luk)

Komentar Anda