Polda Usut Dugaan Penyelewengan Penyertaan Modal di PT GNE

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Polda NTB kini tengah mengusut kasus dugaan penyelewengan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gerbang NTB Emas (GNE), untuk penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional daerah tahun 2019-2022.

Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) ini terkuak, dengan adanya penerbitan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Biro Hukum Provinsi NTB, yang diterbitkan pada tanggal 28 April 2023.

Dalam surat permintaan klarifikasi yang tertuang dalam nomor : B/166/V/RES.3.3./2023/Dit Reskrimsus tersebut, penyidik meminta Kepala Biro Hukum Provinsi NTB, hadir pada Selasa 2 Mei 2023, bertempat di ruang Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB.

Baca Juga :  Gelora Sebut Publikasi Tabulasi Internal PKS tak Etis

Surat permintaan klarifikasi tersebut, turut ditandatangani PS Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda NTB, Kompol Rafles Girsang.

Mengenai penyelidikan tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. “Iya, sekarang sedang pengumpulan data,” kata Arman, Kamis kemarin (4/5).

Terkait permintaan klarifikasi Kepala Biro Hukum Provinsi NTB itu, pihaknya enggan untuk mengomentari. “Saya cek dulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Imigrasi Deportasi Dua WNA Amerika

Berdasarkan penelusuran, penunjukan PT GNE sebagai pelaksana penyelenggaraan SPAM regional ditunjuk langsung Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 500-560.

Dalam bisnis itu, PT GNE melakukan dua proyek bisnis. Pertama proyek SPAM regional Pulau Lombok yang akan diselenggarakan melalui proses kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Ke dua “business to business” (B to B) dengan metode “Sea Water Reverse Osmosis” (SWRO) untuk menunjang ketersediaan air bersih di daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan PDAM. (cr-sid)

Komentar Anda