Polda Tunggu Laporan Korban Lain Investasi LBC

Logo Lucky Best Coin (LBC) (ist)

MATARAM — Entitas investasi Lucky Best Coin (LBC) diduga melakukan penipuan melalui penawaran investasi aset kripto. LBC diduga melakukan penipuan, karena menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan yang tak masuk akal, yakni keuntungan mencapai 300 persen per tahun.

Dana yang digalang dari masyarakat sejauh ini nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah melayangkan surat kepada pihak kepolisian daerah (Polda) NTB, agar menindak pengelola LBC.

Terkait itu, Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Ekawana Dwi Putera yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku sudah ada tindakan dari pihaknya. Terlebih sudah ada beberapa orang yang menjadi korban telah melapor ke Polda NTB.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pusuk

“Itu banyak yang melaporkan. Ndak di NTB saja. NTT ada, dan Bali juga ada. Rencananya banyak yang mau melapor,” kata Ekawana, Kamis (15/7).

Saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari para korban. Terhadap mereka yang sudah melapor pihaknya pun telah melayangkan panggilan. “Ada beberapa yang sudah kita klarifikasi,” ujar Ekawana.

Baca Juga :  Nekat Bobol Rumah Demi Miras

Perwira melati tiga ini tidak bersedia merincikan jumlah korban yang melapor secara detail. Namun yang jelas dari beberapa korban yang sudah melapor itu kerugian mereka cukup banyak, yaitu di atas Rp 1 milliar.

“Mereka (korban) meminta uangnya kembali, dan ada juga yang meminta bunganya (keuntungan).  Sementara ini kita sudah usahakan (fasilitasi) agar uang mereka kembali,” ujarnya.

Hanya saja pihak LBC sampai saat ini belum ada upaya mengembalikan seluruh kerugian korban. Untuk itu proses hukumnya pun tetap berjalan. (der)

Komentar Anda