Polda Tolak Penangguhan Penahanan Direktur Logis

DITAHAN: Tersangka FH (baju hitam) ditemani tim penasihat hukumnya berjalan menuju Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda NTB, untuk menjalani masa tahanan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB menolak permohonan penangguhan penahanan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis, FH, yang merupakan tersangka kasus Undang-undang (UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

“Penyidik tidak menangguhkan penahanan tersangka,” ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin (16/1).

Alasan tidak ditangguhkannya penahanan tersangka, karena harus mempercepat proses pemberkasan dan mempercepat proses hukum yang dijalani tersangka. “Tidak ada yang memberatkan, semuanya berjalan normal. Penyidik hanya mempercepat prosesnya saja,” katanya.

Untuk berkas perkara tersangka sendiri, sejauh ini sudah digarap oleh penyidik. Namun Artanto belum memastikan kapan berkas perkara tersangka akan rampung disusun penyidik. “Pemberkasan disusun oleh penyidik,” singkatnya.

Sementara penasihat hukum tersangka, Muhammad Ihwan mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka. “Sudah kami ajukan Senin lalu (13/1),” tuturnya.

Akan tetapi, permohonan penangguhan penahanan yang diminta seminggu lalu tersebut, belum ada jawaban resmi yang diterima dari Polda NTB. “Belum ada pemberitahuan resmi ke kita. Tentu kami menunggu jawaban untuk mempersiapkan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Baca Juga :  BPKP Kantongi Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasir Besi

Soal ditolaknya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Karena, hal tersebut menjadi wewenangnya penyidik. “Itu hak dari penyidik dalam memberikan penilaian, apakah penangguhan dapat diberikan atau tidak. Kami hanya mengajukan hak-hak tersangka saja,” sebutnya.

Dengan adanya penolakan penangguhan tersebut, lanjutnya, maka pihaknya mulai merumuskan materi praperadilan kaitan dengan penetapan dan penahanan FH. “Dalam waktu dekat kami akan segera ajukan ke Pengadilan Negeri Mataram,” tandasnya.

Seperti diketahui, pihak penyidik Cyber Crime Dit Reskrimsus mulai menahan tersangka FH sejak tanggal 6 hingga 25 Januari mendatang di Rutan Polda NTB. Penahanan FH tertuang dalam surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/01/1/2023/Dit Reskrimsus. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 4 jam lamanya.

FH ditahan untuk kepentingan penyidikan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup. Dimana tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Polda Asistensi Kasus Dugaan Korupsi Masker Covid-19

FH terseret kasus atas pelaporan yang dilakukan oleh Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Laporan dilayangkan setelah tersangka tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2 x 24 jam terkait pertanyaan melalui group WhatsApp yang viral.

Pertanyaan itu terkait dugaan tiga Anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.

Tulisan WhatsApp terlapor ini lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat. Lantas DPRD NTB melayangkan laporan pada Senin (17/10/2022) malam lalu.  Laporan itu atas dasar perintah dan desakan seluruh anggota dan pimpinan DPRD NTB.

Sebagai tersangka, FH disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (cr-sid)

Komentar Anda