Polda Tetapkan Satu Orang Tersangka Pembakaran Hotel di Serewe

HOTEL DIBAKAR: Polda NTB menetapkan satu orang warga sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hotel di Desa Serewe Kecamatan Jerowaru. (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Ada kesimpangsiuran dalam penanganan kasus pembakaran hotel milik PT Tamada di Desa Serewe Kecamatan Jerowaru oleh warga yang terjadi beberapa waktu lalu.

Polda NTB menegaskan telah menetapkan satu orang tersangka dan akan dijerat dengan pasal berlapis. Apa yang disampaikan Polda NTB berbeda dengan pernyataan Kapolres Lotim yang menegaskan belum ada tersangka dalam kasus ini.

Polda NTB menetapkan SN menjadi tersangka dalam kasus pembakaran Layang Layang Resort. SN disangkakan dengan pasal berlapis.  “Tersangka disangkakan dengan pasal 170, 187 dan 406 KUHP,” ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis, (16/2).

Namun SN diyakini bukan otak intelektual pembakaran hotel yang terjadi pada tanggal 31 Januari lalu itu. SN hanya ikut serta dalam aksi perusakan tersebut.  “Tersangka ini ikut dalam pembakaran hotel itu, bukan otak dari pembakaran itu,” katanya kemarin.

Polisi tengah memburu pelaku lain. Polisi sudah mengantongi sejumlah yang berpotensi dijadikan sebagai tersangka tambahan.  “Dari hasil keterangan para saksi di lapangan, sudah muncul beberapa nama. Ini yang sekarang kita kejar nama-nama tersangka yang muncul ke penyidik,” bebernya.

Nama-nama calon tersangka yang dikantongi penyidik tersebut kuat dugaan ada yang melarikan diri ke luar daerah. “Dugaan tersangka kabur ke luar daerah ada. Ini yang kita masih kejar, biar segera tuntas kasusnya,” ujarnya.

Dalam kasus itu, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menerjunkan tim Inafis baik dari Polres Lotim maupun Polda NTB. Bahkan pihaknya juga sudah mendatangkan tim laboratorium dari Polda Bali. Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya ada bensin yang digunakan untuk membakar hotel. “Memang mereka sengaja merusak pagar hotel, membakar tumpukan kayu yang menyebabkan api menyulut atap hotel,” katanya.

Setelah melalui proses penyidikan dengan memintai keterangan dari saksi-saki dan olah TKP berkali-kali, disimpulkan sejumlah nama yang berpotensi akan dijadikan sebagai tersangka.  “Kami simpulkan sejumlah nama yang mengerucut akan berpotensi dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Untuk motif perusakan sendiri, saat ini masih belum terungkap secara gamblang. Karena pemeriksaan terhadap tersangka masih berproses. “Tersangka baru tadi malam kami amankan, sehingga untuk motifnya masih di dalami. Apakah karena adanya kebencian dari pihak hotel atau kebencian pribadi,” tuturnya.

Banyak isu beredar pembakaran hotel itu ada keterlibatan oknum polisi. Perihal itu, Teddy belum mengetahuinya secara pasti. Akan tetapi, apabila benar ada keterlibatan oknum anggota polisi, dipastikan akan dilakukan tindakan hukum juga. “Kalau soal itu saya belum dapat informasinya. Dalam pengusutan kasus ini kami terang benderang. Tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.

Penjelasan berbeda disampaikan oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyo. Ia menegaskan belum ada tersangka. Meski begitu ia mengatakan penanganan kasus tetap berjalan. Selama proses penyelidikan pihaknya telah mengantongi bukti awal terkait indikasi tindak pidana. Baik itu bukti yang didapatkan di lokasi kejadian maupun keterangan dari para saksi. Dari bukti – bukti tersebut imbuh Hery, penanganan kasus ini tinggal mengarah ke penetapan tersangka. Namun Hery tidak menjelaskan secara gamblang kapan tersangka itu akan ditetapkan. ” Secepatnya kita akan tetapkan tersangka,” ungkapnya.

Konflik antara warga dengan perusahaan di lokasi itu memang telah terjadi sejak lama. Untuk menyelesaikan masalah ini tidak cukup hanya melalui tindakan hukum melainkan juga dibutuhkan penyelesaian konflik sosial.  Karena itu dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak terkait yang ada di Lombok Timur.  ” Di samping proses hukum berjalan, penyelesaian konflik sosial juga menjadi hal utama yang harus diselesaikan. Dengan demikian maka aktivitas yang dijalankan   antara masyarakat setempat dengan perusahaan bisa berjalan beriringan” terang Hery. (cr-sid/lie) 

Komentar Anda