Polda Tangkap Distributor Thrifting di Mataram

PAKAIAN BEKAS: Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, memperlihatkan barang bukti 31 bal pakaian import bekas ketika dilakukan konferensi pers di Comment Center Polda NTB, kemarin. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB mengamankan salah satu distributor baju bekas asal Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Dari tangan perempuan inisial MN tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian import bekas, sebanyak 31 bal.

“Kami mengungkap adanya 31 bal baju bekas yang dikuasai saudari MN di rumahnya,” terang Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Selasa (4/4).

Pengungkapan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Polri.  Dimana kegiatan import atau thrifting pakaian bekas tidak menjanjikan perekonomian, khususnya menengah kecil berkembang.

“Sehingga kami di Polda NTB Rabu (29/3) lalu, mengungkap juga thrifting yang terjadi di NTB,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan pakaian bekas dari salah satu distributor di Bali inisial HJ. “Sudah saya sampaikan ke Direktur Dit Reskrimsus Polda NTB untuk didalami dengan maksimal,” ujarnya.

Pelaku kemudian menjual pakaian bekas tersebut melalui media sosial. Pelaku juga melakukan penjualan langsung ke pengecer dalam bentuk bal atau karungan. “Penjualan ke pengecer ini langsung dilakukan di rumahnya,” sebutnya.

Baca Juga :  Daripada Proyek Bongkar Pasang Trotoar, Penanganan Abrasi Lebih Urgen

Selain melakukan pengungkapan yang tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, tetapi juga akan menemukan solusi atau kerja sama yang membuat prekonomian masyarakat menengah, kecil bertumbuh dengan baik.

Melihat secara sekilas, pakaian import bekas tersebut harganya memang murah dan terlihat biasa-biasa saja. Akan tetapi, itu bisa mendatangkan penyakit. Sehingga perlu diawasi dan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pengawasan ini perlu dikoordinasikan dengan stakeholder terkait,” ucapnya.

Direktur Dit Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyebutkan, pengungkapan pakaian import bekas tersebut merupakan target dan sudah menjadi atensi dari Presiden dan ditindak lanjuti Kapolri. “Sehingga ini menjadi target untuk kita kerjakan secara bersama-sama,” katanya.

Pengungkapan MN sebagai distributor pakaian import bekas berdasarkan dari masyarakat, yang kerap membawa dan menyimpan pakaian dalam karung besar di rumahnya.

Baca Juga :  Satpol PP Bubarkan Pesta Miras di Jalan Tohpati

Pakaian bekas itu nantinya akan diedarkan ke sejumlah pengecer, baik melalui secara online maupun datang membeli langsung. “31 bal itu, harganya mencapai Rp 90 juta hingga Rp 150 juta,” ucapnya.

Dari pengungkapan MN ini, Nasrun menegaskan pihaknya terus akan melakukan pengembangan, kemana jalur yang digunakan para pemasok pakaian bekas untuk memasuki wilayah NTB. “Tidak sampai di sini saja, tetapi masih dalam proses pengembangan,” tegasnya.

Dengan terungkap MN ini, diyakini ada kegiatan serupa yang terjadi pada sebelumnya. “Nanti kami indentifikasi dengan stakeholder terkait,” katanya.

Terhadap MN, disangkakan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang Impor juncto pasal 110 juncto pasal 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (cr-sid)

Komentar Anda