Polda Tangkap 13 Pengedar Sabu

UNGKAP KASUS: Para tersangka pengedar sabu digiring menuju sel tahanan Polda NTB. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan 13 pengedar sabu pada Oktober 2022 ini. “Kami berhasil mengamakan 13 tersangka, di antaranya 10 orang berjenis kelamin laki-laki dan 3 orang perempuan,” terang Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Rabu (26/10).

Mereka ditangkap pada enam kasus berbeda yakni 5 TKP Kota Mataram dan 1 TKP Kota Bima. “Dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu yang didapatkan berasal dari wilayah Bima Kota, Lombok Timur dan Narmada,” sebutnya.

Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, penangkapan pertama bertempat di salah satu hotel di wilayah Rasanae, Kota Bima pada 27 September lalu, sekitar pukul 01.30 WITA. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial  J 42 tahun asal Lingkungan Randa, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan N 35 tahun asal Lingkungan Mekar Baru, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima. “Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,73 gram dan uang tunai Rp 635 ribu,” sebut Deddy.

Penangkapan kedua, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial  AG 35 tahun dan MBY 45 tahun asal Melayu Bangsal, Ampenan Tengah, Kota Mataram. Keduanya ditangkap pada 1 Oktober lalu, sekitar pukul 12.30 WITA di tempat parkiran salah satu apotek di Jalan Saleh Sungkar No 41 Ampenan. “Barang bukti sabu yang diamankan 7,1 gram,” imbuhnya.

Baca Juga :  Alasan Biaya Sekolah Anak, Wahyu Curi Mesin Air

Ketiga, penangkapan yang dilakukan pada 13 Oktober, sekitar pukul 10.13 WITA di Jalan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Penangkapan ini berhasil mengamankan pelaku berinisial ZD, 29 tahun asal Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram dengan barang bukti  sabu 30,83 gram dan uang tunai Rp 920 ribu.

Keempat, pelaku yang berhasil diamankan berinisial WHH 33 tahun asal Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara dan MH 35 tahun asal Babakan, Kecamatan Sandubaya. Keduanya ditangkap di rumahnya WHH pada 15 Oktober, sekitar pukul 12.00 WITA. “Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu 23,41 gram dan uang tunai Rp 13,8 juta,” ujarnya.

Untuk penangkapan kelima, berhasil diamankan pelaku berinisial H, 45 tahun asal Melayu Bangsal, Kota Mataram. Kemudian B, 22 tahun asal Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat dan D perempuan 26 tahun asal Punia, Kota Mataram. Ketiganya ditangkap pada 23 Oktober, sekitar pukul 13.00 WITA. Barang bukti yang didapatkan 3,62 gram dan uang tunai Rp 2,2 juta.

Baca Juga :  Korban Ogah Berdamai, Kasus Mantan Ketua BPPD Loteng Berlanjut

Terakhir, berlokasi di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram dengan mengamankan tiga pelaku pada 13 Oktober lalu, sekitar pukul 10.00 WITA. Di antaranya H perempuan 50 tahun, B laki-laki 24 tahun dan NY perempuan 24 tahun. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan 0,36 gram dan uang tunai Rp 4,3 juta. “Jadi, dari 13 orang tersangka ini dua orang merupakan residivis, yang berinisial AG dan MBY,” ungkapnya.

Terhadap pengungkapan enam kasus tersebut, bukan merupakan jaringan yang sama. Dan dari 13 tersangka itu, ada yang merupakan pemain lama, sedang dan baru. “Penangkapan mereka ini merupakan informasi dari masyarakat. Untuk para tersangka ini merupakan jaringan berbeda,” cetusnya.

Adapun total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 66,5 gram, dan uang Rp 21,9 juta. Terhadap tersangka, disangkakan pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukum penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda