Polda Tangani Lima Aduan Korban FEC

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pengaduan korban investasi online Future E-Commerce (FEC) bertambah di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB. Awalnya 1 korban yang mengadu, kini bertambah menjadi 5. “Iya, 5 yang masuk ke Polda NTB. Sifatnya masih pengaduan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (18/9).

Dikatakan, dari 5 aduan yang masuk, sudah 8 orang yang diklarifikasi. Selain ke Polda NTB, para korban juga mengadu di Polres Loteng. Ada 3 aduan di sana. Sehingga total korban FEC yang mengadu ke aparat Kepolisian sebayak 8 aduan.  “Kerugiannya bervariasi, ada yang Rp 250 juta sampai Rp 600 juta,” sebutnya.

Baca Juga :  87 Polisi Terlibat Pelanggaran Hukum Sepanjang 2023

Pengaduan yang ditangani di Polres Loteng, tidak menutup kemungkinan akan diambil alih penanganannya oleh Dit Reskrimsus Polda NTB. “Untuk penanganannya sendiri di bawah Subdit II Perbankan Dit Reskrimsus Polda NTB,” bebernya.

Lebih lanjut, Arman menegaskan akan mengusut kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Jika ditemukan unsur melawan hukum, akan ditindak tegas.

Sebelumnya, salah satu korban inisial VVA mengatakan kalau dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta. Ia mengadu ke Polda NTB sebagai perwakilan dari 24 korban lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.

Dalam aduannya, VVA melaporkan mentor FEC yang disebut saat ini masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram, inisial SMI.

Baca Juga :  Berkas Dakwaan Kasus RSUD Praya Berproses

Diceritakan VVA, ia mulai berinvestasi di FEC sekitar Juli 2023 lalu, karena tertarik dengan tawaran dari SMI. Awal bergabung, semua berjalan lancar. Namun permasalahan mulai muncul pada 4 September lalu, tidak bisa melakukan penarikan hingga saat ini.

Permasalahan yang dihadapinya itu, sambung VVA, pernah ditanyakan kepada SMI selaku mentor. Akan tetapi, SMI sendiri mengaku juga mengalami kerugian. Karena tidak ada iktikad baik dari SMI, membuat VVA akhirnya mengadu ke Polda NTB. (sid)

Komentar Anda