Polda Tangani Laporan Kasus BPNT Lotim

Kombes Pol Artanto (Dery Harjan/Radar Lombok)

SELONG– Kisruh penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lombok Timur dibawa ke ranah hukum. Suplier bantuan untuk warga miskin melaporkan kasus ini ke Polda NTB beberapa hari lalu.

Terlapor adalah  seorang pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lotim, IW. Yang bersangkutan disinyalir telah melakukan penipuan terhadap enam suplier yaitu UD Sinar Harapan, UD kali Kemakmuran, UD NTB Satwa, UD Melbau, UD Jembatan Emas dan UD Bale Lauq. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait hal ini. Laporan tersebut diterima pada 23 November lalu dengan nomor surat   40/PGDN/AS.ADV/LC/17/XI/2020.

“Sudah diterima (laporan). Tinggal menunggu disposisi Kapolda terkait kemana kasus ini diarahkan. Apakah ke Krimsus atau Krimum,” ungkap Artanto, Sabtu (28/11).

Dijelaskannya, jika kasus ini ditangani oleh Dit Reskrimum Polda NTB, berarti itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan. Sedangkan jika itu ditangani oleh Dit Reskrimsus, bisa jadi itu terkait dugaan gratifikasi.“ Laporannya masih ditelaah dulu,” bebernya.

Dalam kasus ini IW dilaporkan karena dinilai merugikan para suplier. IW diduga  telah mengambil uang dari enam suplier dengan nilai sampai Rp 650 juta. Besaran uang yang diterima sebagian dalam bentuk tunai, sisanya secara  ditransfer dan juga menggunakan cek. Mereka dijanjikan sesuatu, termasuk  juga uang tersebut akan dipakai untuk mengamankan berbagai pihak supaya program BPNT ini berjalan aman dan tidak ada pihak yang menganggu. Namun apa yang dijanjikan itu nyatanya tidak pernah dipenuhi.

Terhadap laporan tersebut IW tidak mempermasalahkannya. “Sebagai warga negara yg baik, kita ikuti proses hukumnya,” ungkapnya singkat.(der)

Komentar Anda