Polda Tangani Delapan Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19

Kombes Pol Artanto (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
Kombes Pol Artanto (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Penanganan dugaan kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang ditangani Polri ada 102 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, delapan diantaranya  ditangani Polda NTB. “Ya, untuk sementara itu detilnya, silahkan konfirmasi ke Krimsus,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi via whatshap, Minggu (2/8).

Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda NTB, Kompol Hariz Dinzah mengatakan bahwa 8 kasus tersebut tidak hanya ditangani di Polda NTB saja tetapi menyebar di beberapa Polres Jajaran. “Polres Lombok Tengah 4 kasus,  Sumbawa 1, Dompu 1, Lombok Timur 1 dan disini (Polda)  1,”ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalaah pemotongan dana, pembagian tidak merata, dan tidak adanya transparansi.

Terkait progresnya saat ini, Hariz Dinzah mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. “Nah tidak tahu saya karena itu ditangani di masing-masing Polres. Kalau disini itu sudah masuk penyidikan,“ ungkapnya.

Adapun kasus yang ditangani di Polda kata Haris yaitu kasus dugaan pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) dengan tersangka Kepala Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Ahmad Muttakin.

Dimana ia diduga memotong  ia diduga memotong  uang  BLT  dana desa (DD) dengan alasan agar warga yang tidak tercantum dalam SK penerima turut mendapat bantuan. Dari uang BLT dana desa (DD) yang sebesar Rp 600,  diduga dipotong Rp 150.000 per penerima.

Dalam pemotongan tersebut, Muttakin diduga menggunakan oknum Kadus dalam mengumpulkan dana pemotongan. Terkait berapa jumlah penerima BLT yang dipotong belum diketahui pasti. Namun indikasinya nilai keseluruhan dana yang dipotong sekitar Rp 52.000.000.

Atas perbuatannya tersebut, Ahmad Muttakin pun diamankan di Polda NTB. “Sampai kini masih ditahan. Masa penahanannya baru  24 hari,” ungkap Hariz.

Untuk berkas tersangka sendiri kata Haris sudah dilimpahkan ke jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTB. Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa seperti apa.

Jika memang berkasnya dinyatakan lengkap maka pihaknya pun akan langsung melakukan pelimpahan tersangka bersama barang bukti. “Namun jika berkasnya dikembalikan kita lihat nanti petunjuk jaksa seperti apa,” paparnya. (der)

Komentar Anda