MATARAM — Sepanjang tahun 2016, kepolisian menangani 200 kasus kekerasan terhadap anak.
Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono mengatakan, 200 kasus ini sampai bulan November 2016. Dari 200 kasus asusila yang ditangani ini dengan rincian, 6 kasus pemerkosaan, 76 kasus persetubuhan, 106 kasus pencabulan dan 12 kasus tindak pidana lainnya. ‘’ Itu jumlah rincian per kasusnya. Jadi jumlahnya sangat banyak,’’ katanya kemarin.
Dari 200 kasus ini, 34 diantaranya masih dalam tahap penyelidikan. Selanjutnya 89 kasus dalam tahap penyidikan dan 77 kasus sudah memasuki tahap dua ke kejaksaan. ‘’ Ada 77 kasuus yang sudah tahap dua dan siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tahap penuntutan di pengadilan,’’ ungkapnya.
Kemudian kasus yang melibatkan anak sebagai pelau kejahatan atau yang berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak 120 kasus. Disusul Dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 178 kasus. ‘’ Kita juga menangani sebanyak 7 kasus kekerasan terhadap TKW dan penjualan manusia (trafficking, red) sebanyak 6 kasus,’’ jelasnya.
Selain itu ada 75 kasus dihentikan penangannya karena laporannya sudah dicabut oleh pelapor. ‘’ Ada 75 kasus yang sudah dicabut laporannya. Kita juga sudah mengeluarkan SP2HP untuk kasus yang sudah dicabut laporannya ini,’’ katanya.
Dari keseluruhan data yang dilampirkan. PPA Polda NTB dan Polres jajaran sepajang tahun 2016 menangani sebanyak 511 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hanya saja, Polda NTB tidak melampirkan jumlah kasus pada tahun 2015. ‘’ Jumlahnya itu ada 511 kasus kekerasan perempuan dan anak.(gal)