Polda Tahan Mantan Ketua BPPD Loteng Ida Wahyuni

Mantan Ketua BPPD Lombok Tengah Ida Wahyuni ditahan Polda NTB. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah Ida Wahyuni resmi ditahan oleh Polda NTB

“Iya, yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda NTB sejak kemarin,” ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Rabu (19/10). 

Ida Wahyuni ditahan Polda NTB berdasarkan laporan atas kasus penggelapan mobil, bukan karena kasus penipuan tiket MotoGP.  

“Ditahan karena kasus penggelapan mobil bukan penipuan tiket,” katanya. 

Dalam kasus ini, Ida Wahyuni diduga menjalankan modus penggelapan dengan sengaja meminjam mobil kepada korban bernama Urus, lalu menjual mobil yang dipinjam tersebut.

Artanto menyakini penahanan terhadap Ida Wahyuni dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tahan karena ditakutkan akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya. 

Dalam kasus yang menjerat Ida Wahyuni hingga ditahan ini, laporannya berbeda dengan kasus penipuan tiket MotoGP. Begitu juga dengan pemberkasan kasusnya, dilakukan secara terpisah. 

Terkait dengan kasus penipuan tiket MotoGP yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp 66 juta itu, prosesnya tetap berjalan dan saat ini berkas perkaranya tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Kalau kasus penipuan tiket itu sudah tahap satu, berkas perkaranya masih diteliti oleh jaksa,” 

Ditegaskan lagi, Ida Wahyuni ditahan bukan karena laporan kasus penipuan tiket MotoGP, melainkan kasus penggelapan mobil.

“Intinya tersangka ditahan atas dasar penggelapan mobil dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda