Polda Pantau Dua Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Belakangan ini, kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati hebohkan Lombok Timur. Terlebih lagi yang dilaporkan oleh para korban ialah oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) itu sendiri.

Laporan pertama masuk ke Polres Lotim Selasa (4/4) lalu. Di mana oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Desa Sikur, Kecamatan Sikur dilaporkan dengan dugaan telah memperkosa santriwati berusia 16 tahun di lingkungan ponpes tersebut pada Februari 2023.

Kemudian yang kedua, Polres Lotim kembali menerima laporan tertanggal Kamis (4/5). Lagi, yang menjadi terlapor ialah seorang oknum pimpinan ponpes. Kali ini di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur inisial LMI. LMI telah dilaporkan oleh santriwatinya yang berusia 17 tahun asal Kecamatan Masbagik.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pendopo Bupati Loteng Masih Pulbaket

Namun kedua kasus itu, perjalanan penanganannya berbeda. Kasus pertama masih jalan di tempat. Sementara kasus kedua, oknum pimpinan ponpes inisial LMI sudah ditangkap dan menyandang status tersangka.

Terhadap kedua kasus tersebut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, Polda NTB sudah berkoordinasi dengan Polres Lotim dan tetap memantau penanganan yang dilakukan.

“Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB, Polres Lotim diminta segera menindaklanjuti kasus itu sesuai hukum yang berlaku,” kata Arman, Selasa (9/5).

Dalam penanganannya, Arman menegaskan untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut tanpa tebang pilih dan tanpa hal lainnya. “Jadi ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantan Direktur RSUD Praya Segera Disidang

Untuk penanganan kasus dugaan pemerkosaan santriwati yang terjadi di Desa Sikur, belum diketahui secara mendalam sejauh mana prosesnya. “Yang lebih tahu sejauh mana penanganannya itu kan penyidik, nanti kami koordinasikan lagi,” sebutnya.

Diketahui, LMI kini sudah mendekam di balik jeruji Polres Lotim. Hal itu bagian dari tindakan kepolisian dalam menangani kasus tersebut. “Sudah kita laksanakan kegiatan hukum yang berjalan, sesuai dengan SOP hukum dan kaidah hukum itu sendiri,” ujarnya. (cr-sid)

Komentar Anda