Polda NTB Usut Dana Bimtek DPRD KLU

Ilustrasi Dana Bimtek

MATARAM — Kepolisian Daerah (Polda) NTB  tengah mengusut  kasus dugaan penyimpangan dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2016. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di sekretariat dewan (setwan) DPRD KLU diklarifikasi oleh kepolisian.

Salah satu yang diklarifikasi ini adalah Jumarep, mantan kabag umum setwan KLU. Ia terlihat mendatangi Polda NTB sejak pagi. Proses permintaan keterangan di lakukan di lantai dua ruang penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. ‘’ Ini mengenai dana bimtek. Dimana ada laporan masyarakat yang diduga ada penyalahgunaan,’’ ujarnya saat dikonfirmasi di sela-sela pemeriksaannya di Mapolda NTB, Rabu kemarin (3/1).

Namun Jumarep membantah ada penyimpangan. Ditegaskan, penggunaan anggaran sudah dilakukan sesuai dengan aturan. Karena anggaran pelaksanaan bimtek untuk pimpinan dan anggota DPRD sudah jelas. Kemudian untuk pejabat eselon II, seperti sekretaris dewan (Sekwan) sudah ada rinciannya. Begitu juga dengan pejabat eselon III, seperti kepala bagian (kabag) sudah juga terincikan. “ Begitu juga dengan eselon IV sudah ada rinciannya. Ini untuk bimtek tahun 2016,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Perusda PT LTB Ditahan

Ia kemudian merinci besaran dana bimtek yang dipersoalkan. Seperti untuk pengadaan tiket, kontribusi kepada lembaga penyelenggara bimtek sebesar Rp 4,5 juta. penyelenggaraan bimtek ini dilakukan sebanyak empat kali. Kemudian juga dana untuk keperluan tiket. “ Nah keduanya ini antara tiket pesawat dan kontribusi untuk penyelanggara bimtek. Langsung itu dikelola oleh bagian keuangan. Sedangkan yang diterima oleh anggota DPRD hanya dana uang harian yang besarnya Rp 1 juta per hari kali dua. Jadi pelaksanaan bimtek itu tiga hari tapi dewan menerima Rp 2 juta. Kenapa dua hari, karena yang satu harinya makan minumnya dari penyelenggara bimtek,’’ Terangnya.

Selanjutnya dana transport dari Tanjung menuju Bandara Internasional Lombok (BIL) sebesar Rp 340 ribu pulang pergi untuk setiap anggota dewan. Kemudian transportasi dari bandara Soekarno Hatta (Soetta) menuju lokasi sebesar Rp 600 ribu per orang untuk pulang pergi. “ Sehingga per pelaksanaan bimtek, pendamping yang eselon III hanya menerima Rp 2.940.000,’’ jelasnya.

Penyidik mempertanyakan apakah uang harian tersebut ada pertanggungjawabannya. Ia mengatakan, bentuk pertanggung jawaban dana tersebut hanya berbentuk kwitansi penerimaan dari yang bersangkutan. “ Kalau rinciannya misalnya kita beli apa, makan dimana, itu tidak ada. Karena memang tidak ada aturan seperti itu,’’ katanya.

Selama menjabat sebagai kabag umum Setwan KLU dirinya kata Jumarep, hanya mendampingi  kegiatan bimtek ke Jakarta sebanyak dua kali. ‘’ Tidak ada yang fiktif. Apanya yang bisa di fiktif-fiktifkan?,’’ Kata pria yang menjabat sebagai kabag umum setwan KLU 2013-2016 ini.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi ISBP dan PSBP Dompu Mencairkan Uang Tanpa Sepengetahuan Kelompok

Ia menyebutkan pagu anggaran untuk kegiatan bimtek selama tahun 2016 sebesar Rp 1,7 miliar. Semuanya sudah terincikan kepada anggota DPRD beserta pendamping yaitu ASN. “ Jadi kami itu sebagai pendampingnya,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Polda sendiri belum memberikan penjelasan soal pengusutan kasus ini. Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti saat dikonfirmasi tidak juga memerikan jawaban.(gal)

Komentar Anda