Polda NTB Tangkap Pencuri Minyak MFO

Polda NTB Tangkap Pencuri Minyak MFO
PENGGELAPAN MINYAK MFO : Lima orang pelaku penggelapan dan penadahan minyak hitam (MFO) yang ditangkap subdit III Jatanras Polda NTB diperlihatkan kepada wartawan, Selasa kemarin (24/10). (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim opsnal Subdit III Jatanras Polda NTB menangkap lima orang pelaku yang diduga sebagai pelaku  penggelapan dan penadahan minyak Marine Fuel Oil (MFO) atau minyak hitam milik PT PLN (Persero) Sektor PLTD Ampenan.

Pelaku penggelapan berinisial RJ yang bertindak sebagai sopir mobil tangki dan AD selaku kernetnya. Sedangkan pelaku penadah berinisial YS, HD dan SH. Kronologisnya, RJ dan AD membawa MFO yang khusus diperuntukkan untuk mesin pembangkit listrik PLN  dari PLTD Ampenan menggunakan mobil tangki milik PT Muda Muara dengan nomor polisi DR 8685 AE  sebanyak 20 ribu  liter untuk diantar ke PLTD Paok Motong Lombok Timur. Namun, di tengah perjalanan  sopir dan kernet  menggelapkan sebagain muatan untuk dijual ke orang lain.  ” Kita tangkap di sebuah pencucian mobil dan motor di Lingkungan Jangkuk Kelurahan Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram pada hari Jumat dini hari tanggal (13/10) sekitar pukul 04.00 Wita. Tersangka utamanya itu sopir dan kernet mobil tangki yang membawa minyak ini,” ujar Kasubdit III Jatanras Polda NTB AKBP Herman Suyono  Selasa kemarin (24/10).

Baca Juga :  Curi Uang Pacar , Transfer ke Pacar Kedua

Pelaku sudah janjian dengan pembeli untuk bertemu di sekitar Selagalas. Selanjutnya segel mobil tangki  dibuka oleh sopir dan kernet kemudian MFO itu dipindahkan ke beberapa drum yang sudah disiapkan pembeli. ” Jadi itu modusnya. Saat kita tangkap baru kurang lebih 700 liter atau sebanyak 3,5 drum yang baru dipindahkan,” katanya.

Oleh PLTD Ampenan, MFO ini dibeli seharga Rp 4542 per liter. Oleh pelaku dijual kepada YS, HD dan SH  dengan harga Rp 500 per liternya.  ” Dia cuma memperoleh keuntunngan Rp 100 ribu per satu drumnya. Sedangkan harga resminya itu mencapai Rp 4542 perliternya,” jelasnya.

Oleh pelaku penadahan, MFO ini rencananya akan dijual lagi ke penampungan. Sebelum dijual, pelaku mencampur MFO ini dengan oli bekas. Kemudian dijual dengan keuntungan Rp 100 ribu per drumnya.

Dijelaskannya, MFO ini berasal dari kerak minyak solar yang tidak dimanfaatkan oleh Pertamina. Kemudian disuplai kepada PLN untuk bahan bakar PLTD. Pihak PLN disebutnya sudah melakukan pemeriksaan dan mengaku menderita kerugian cukup banyak dari kejadian ini.” Jelas PLN keberatan, karena ini milik negara,” sebutnya.

Dari introgasi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku baru dua kali melakukan aksinya. Namun keterangan itu tidak begitu saja dipercayai petugas. Pengembangan pun dipastikan akan terus dilakukan. ” Kita akan terus kembangkan. Segera berkasnya akan limpahkan ke Kejati NTB,” pungkasnya.

Sementara pelaku  hanya  menundukkan wajahnya dan terdiam saat diperlihatkan kepada wartawan hanya pelaku RJ yang menyampaikan komentar seadanya. ” Baru dua kali,” singkat tersangka utama ini.

Akibat perbuatannya, pelaku masing-masing terancam dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 480 KUHP KUHPtentang penadahan serta pasal 55 dan 56 KUHP  dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda