Polda NTB Tangkap Buron Penipuan

Sudarman, pria 40 tahun alamat Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

MATARAM–Tim Opsnal Reskrimum Polda NTB berhasil menangkap tersangka penipuan yang menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

DPO tersebut ditangkap di salah satu kos-kosan di wilayah Gebang, Cakranegara, Kota Mataram, sekitar pukul 00.30 WITA, Kamis (17/11/2022) setelah sebelumnya Ditreskrimum melakukan penyelidikan keberadaannya.

Direktur Reskrimum Polda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa memang benar berdasarkan informasi dari Ditreskrimum Polda NTB telah mengamankan buron Sudarman, pria 40 tahun alamat Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Baca Juga :  BI Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Berdasarkan laporan sebelumnya DPO tersebut diamankan karena diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap pelapor (RTS) sehingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah. Untuk TKP-nya  adalah Supermarket PT Sawahku yang berada di Jalan Bungkarno Pagutan, Kota Mataram.

Baca Juga :  Awas, Penipuan Berkedok Dijanjikan CPNS

Terlapor telah dipanggil beberapa kali melalui surat pemanggilan resmi Ditreskrimum Polda NTB, namun tidak mengindahkan surat panggilan tersebut akhirnya dilakukan pencarian dan diterbitkan DPO. “Saat ini terlapor (DPO) tersebut sudah berada di Polda NTB guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara,” tutup Artanto. (RL)

Komentar Anda