Polda NTB Sita Rumah Produksi dan Mesin PT BAL

Polda Sita Rumah Produksi dan Mesin PT BAL
DISITA : Tim Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menyita dan menyegel bangunan rumah produksi air bersih serta mesin PT BAL Kamis kemarin (7/12). (ist/)

TANJUNG ā€“ Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB bergerak cepat menangani kasus dugaan pengeboran air tanpa izin yang diduga dilakukan oleh PT Berkat Air Laut (BAL) di Gili Trawangan dan Gili MenoĀ  Kabupaten Lombok Utara sekitar pukul 16.00 Wita, Kamis kemarin (7//12).

Kali ini, tindakan tegas ambil oleh penyidik dengan melakukan penyitaan terhadap beberapa peralatan produksi serta rumah produksi dimiliki oleh PT BAL.Ā  Penyitaan ini dipimpin oleh kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie. Penyitaan ini dilakukan untuk selanjutnya dijadikan barang bukti (BB). ā€˜ā€™ Penyitaan BB,ā€™ā€™ ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis kemarin (7/12).

Baca Juga :  Merasa Dirugikan, PT BAL Ngadu ke PDAM Lombok Utara

Penyegelan dan penyitaan ini setelah polisi menetapkanĀ  direktur PT BAL Jhon Mathison sebagai tersangka. ā€œPemda bersama kepolisian melakukan penyitaan dan penyegelan tempat bangunan operasional Gili Trawangan dan Gili Meno,ā€ ungkap Kasat Pol PP Lombok Utara H Achmad Dharma yang tutur serta dalam penyitaan dan penyegelan itu.

Dijelaskan,Ā  rumah produksi PT BAL yang berlokasi di Gili TrawanganĀ  dilakukan penyitaan. Sementara mesin produksi dan bangunan rumah produksi yang berlokasi di Gili Meno dilakukan penyitaan sekaligus penyegelan. Dua lokasi beroperasinya PT BAL diperlakukan berbeda, karena di Gili Trawangan memiliki dokumen lengkap. Hanya saja izin operasi tidak ada sehingga diduga tidak sesuai ketentuan. Kemudian di Gili Meno tidak mengantongi dokumen sama sekali sehingga langsung disegel. ā€œDasar penyitaan dan penyegelan ini sendiri sesuai adanya surat dari Polda NTB ke pengadilan untuk melakukan penyitaan. Hal ini diperlukan dalam pemberkasan yang dilimpahkan ke kejaksaan agar cepat disidangkan. Ini merupakan barang bukti,ā€ bebernya.

Namun karenaĀ  menyangkut orang banyak juga, maka mesin produksiĀ  di Gili Trawangan tidak disita agarĀ  operasionalnya tidak terhenti. Hanya saja pihak PT BAL sendiri yang memutuskan menghentikan operasional perusahaan ini.

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara PT BAL Arli Wihodo menyampaikan, penyitaan dan penyegelan itu ranah polisi.Ā  Sesuai prosedur hukum (yuridis hukum), maka PT BAL menutup operasional sejak disita ini.

Ditegaskan, selaku perusahaan asing PT BAL selalu taat hukum. Yang dikhwatirkanĀ  efek dari penyitaan rumah produksi dan mesin kepada masyarakat dan pelaku wisata. Selama ini PT BAL melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat dan pelaku wisata diĀ  Gili Trawangan dan Gili Meno. ”Hanya saja, yang sangat disayangkan perizinan sudah diurus. Namun, selama tujuh bulan tidak keluarkan oleh Pemda Lombok Utara,” tanggapnya.

Baca Juga :  PT BAL Kembali Beroperasi, Gili Meno Masih Krisis Air Bersih

Ia mengungkapkan, selain PT BAL terdapat lima perusahaan yg melakukan pengeboran di Gili Trawangan. Namun hanya PT BAL saja yang diproses hukum. ” Kenapa yang lainĀ  tidak proses hukum?. Kenapa PT BAL harus diproses sendiri?,” katanya.

TerpisahĀ  Wakil Bupati Lombok Utara Sarifudin mengatakaan, dirinya baru mendengar bangunan rumah produksi PT BAL disegel Polda.Ā  ā€œSaya secara langsung belum lihat sehingga kondisi seperti apa, tidak bisa bercerita apa-apa dulu. Tapi, yang pasti dengan police line bukan berarti operasional ditutup, karena ini menyangkut hak orang banyak. Memang secara tidak langsung PT BAL ini berkontribusi kepada masyarakat banyak,ā€ katanya terpisah.

Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah agar distribusi air bersih iniĀ  tetap berlangsung.Hanya saja tidak lagi dikendalikan secara langsung PT BAL, sebab ini terkait dengan adanya indikasi perusahaan ini melakukan pelanggaran hukum.

Kedepan, pemerintah akan memberikan kesempatan pihak yang lain ingin berinvestasi, asalkan jangan mengebor. Pihaknya juga akan membuat KBPU, sehingga bagi pihak ketiga yang mau bekerja sama bisa berkoordinasi langsung dengan pemda melalui PDAM Lombok Utara.

Sejak berdiri PT BAL tidak mengantongi izin pengeboran air.Ā 

Aktivitas yang dilakukan oleh PT BAL di Gili Trawangan dan Gili Meno dianggap telah sengaja melakukan pengusahaan air atau sumber-sumber air namun tidak berdasarkan perencanaan teknis atau tata pengaturan air.Ā  Air hasil pengeboran ini kemudian dikomersialkan atau diperjualbelikan kepada warga dan pelaku wisata.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan direktur utama PT BAL sebagai tersangka.Ā  Tersangka dijerat pasal 15 Undang-undang No 11 tahun 1974 tentang pengairan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 5 juta. (gal/flo)

Komentar Anda