MATARAM—Polda NTB telah memeriksa 12 orang lebih saksi, dalam dugaan korupsi penyelewengan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi NTB ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gerbang NTB Emas (GNE), untuk penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional daerah tahun 2019-2022.
“Yang diperiksa lebih dari 12 orang. Termasuk pimpinan GNE,” kata Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa kemarin (22/8).
Pengusutan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB ini masih dalam tahap penyelidikan. “Masih mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data,” sebut Arman.
Penyelidikan dilakukan untuk menguatkan unsur tindak pidananya. Jika dalam pemeriksaan nanti ada PMH (perbuatan melawan hukum) dan kerugian negaranya kuat, maka akan dinaikkan ke tahap penyidikan. “Selalu kita gelar perkara. Ada saksi baru kita gelar perkara, ada bukti baru kita gelar perkara. Tapi saat ini masih tahap penyelidikan,” katanya.
Salah satu yang dimintai klarifikasi adalah Kepala Biro Hukum Provinsi NTB. Permintaan klarifikasi itu tertuang dalam surat nomor : B/166/V/RES.3.3./2023/Dit Reskrimsus yang diterbitkan 28 April 2023.
Berdasarkan penelusuran, penunjukan PT GNE sebagai pelaksana penyelenggaraan SPAM regional ditunjuk langsung Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 500-560.
Dalam bisnis itu, PT GNE melakukan dua proyek bisnis. Pertama proyek SPAM regional Pulau Lombok yang akan diselenggarakan melalui proses kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Kedua “business to business” (B to B) dengan metode “Sea Water Reverse Osmosis” (SWRO) untuk menunjang ketersediaan air bersih di daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan PDAM. (sid)