MATARAM–Polda NTB meminta semua pihak menahan diri dan tidak lagi melakukan perusakan terhadap bangunan atau yang lainnya di area Hotel Layang-layang Resort milik PT Temada.
Polda NTB memastikan akan melakukan tindakan tegas atas perihal tindak pidana tersebut.
“Kami imbau masyarakat agar tidak tersulut atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap masyarakat itu sendiri,” pinta Pelaksana Harian Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan di Mataram, Rabu (1/2/2023).
Mengenai proses penegakan hukum atas pembakaran dan perusakan hotel pada Selasa (31/1/2023) itu, pihak Kepolisian memastikan akan menegakkan azas keadilan dan ketegasan terhadap perkara pidana yang terjadi.
“Kami pastikan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana perusakan,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya juga akan melakukan upaya mediasi terhadap persoalan yang terjadi antara masyarakat setempat dengan pemilik lahan Hotel Layang-Layang Resort.
“Upaya mediasi sedang dilakukan, maka untuk itu kami meminta semua pihak menahan diri,” jelas Lalu Iwan. (RL)