Polda NTB Kembali Ungkap Narkoba Jaringan Lapas

NARKOBA: Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, menunjukkan barang bukti Narkoba jenis ganja yang disita dari para tersangka, Kamis (23/7/2020). (dery harjan/radarlombok.co.id)

MATARAM—Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB kembali membongkar kasus narkoba yang melibatkan lima orang tersangka. Masing-masing berinisial FDR, 21 tahun, warga Alas, Sumbawa, YPJ, 23 tahun, dan RFD, 22 tahun, warga Aik Mel, Kabupaten Lombok Timur, AHD, 21 tahun, warga Buer, Sumbawa, dan MRD, 39 Tahun, warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Dari kelima orang tersebut, tiga diantaranya berstatus mahasiswa di beberapa perguruan tinggi di Kota Mataram, yakni FDR, RFD, dan AHD, serta sisanya adalah wiraswasta. Dari lima tersangka tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3 Kg.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan kasus narkoba yang diungkap ini merupakan jaringan narapidana yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram. “Mereka dikendalikan oleh narapidana berinisial A, yang saat ini masih ada di Lapas Kelas IIA Mataram. Itu dikuatkan dengan bukti percakapan yang ada,” ungkap Artanto, Kamis (23/7/2020).

Untuk menindaklanjuti, pihaknya pun berencana mengamankan Napi tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Polda NTB. “Ini sudah kita kordinasikan dengan Lapas,” ucap Artanto.

Terungkapnya kasus ini kata Artanto, berawal dari informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh melalui jasa pengiriman yang berkantor di Selong, Lombok Timur. Tim Opsnal kemudian melakukan penyidikan terkait informasi tersebut, dengan melakukan pemantauan terhadap orang dan tempat yang dicurigai pada Selasa lalu (21/7/2020), sekitar pukul 10.30 Wita.

Disana tim kemudian mengamankan RFD dan YPJ, yang gelagatnya mencurigakan pada saat sedang mengambil paket. ”Tim kemudian mengamankannya,” ucap Artanto.

Begitu diamankan, kemudian langsung dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh masyarakat umum. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus besar daun, biji, dan kering yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat, tepatnya didalam kotak kaleng aluminium yang bertuliskan Hean Lok yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna merah.

Tim kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka RFD dan YPJ. Dari pengakuannya, mereka hanya sebagai kurir. Tim kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 13.30 Wita, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AHD, dan FDR di Jalan Sultan Salahudin, Gang Mawar, Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Setelah diinterogasi, keduanya juga mengaku hanya sebagai kurir. Pemilik barang adalah MRD. Tim kemudian bergerak menuju rumahnya MRD yang ada di Dasan Agung, Kecamatan Selaprang, Kota Mataram.

Selanjutnya ke lima orang tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup. (der)

Komentar Anda