Polda NTB Gulung Sindikat TPPO Tujuan Turki

PELAKU TPPO: Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap dua orang pelaku TPPO tujuan Negara Turki. (dery harjan/radarlombok)

MATARAM-Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Turki.

Pelaku yang diamankan ada dua orang yaitu HSR, 41 tahun, warga Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, dan AB, 44 tahun, warga Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

“Ke dua pelaku kami amankan pada waktu dan tempat yang berbeda. Pelaku HSR diamankan Senin (21/2/2021) di Anjani, dan AB pada Selasa (22/2) kemarin di Ciracas, Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto,  Rabu (23/2/2021).

Artanto menjelaskan, kejadian bermula dari perekrutan korban yang dilakukan HSR pada Otober 2018 lalu. Korbannya adalah warga Suralaga, Kabupaten Lombok Timur berinisial NHL. Pelaku ini menawarkan korban untuk bekerja di Abu Dhabi sebagai pekerja ibu rumah tangga dengan iming-iming gaji RP 4 juta.

Setelah korban tertarik maka langsung dilakukan proses medikal kesehatan dan pembuatan paspor. Baru kemudian korban diberangkatkan keluar negeri melalui Jakarta.

“Di Jakarta ditampung oleh pelaku AB, bekerja sama dengan pelaku W yang saat ini sedang dilakukan pencarian,” ujarnya.

Selama sehari di penampungan, korban kemudian diberangkatkan ke luar negeri dengan diberikan uang saku sebesar Rp 2.500.000. Tujuannya dikirim ternyata bukan ke Abu Dhabi sesuai dengan perjanjian, tetapi ke Turki.

Selama bekerja di Turki, paspor korban diambil oleh agen dan ditampung di ruangan kecil dengan berisikan banyak calon TKI lainnya.

Mirisnya, korban hanya diberikan makan satu kali dan tidak diberikan minum. Korban bekerja di sana selama 2 tahun. Selama bekerja tersebut korban sering mendapatkan caci maki dari majikannya dan digaji sebesar Rp 4.200.000.

“Karena sudah tidak tahan lagi dengan situasi tempatnya bekerja, kemudian pada 21 Desember 2020 korban melarikan diri dari rumah majikannya. Korban melaporkan kehilangan paspornya di kepolisian setempat dan selanjutnya melaporkan diri ke KBRI Ankara Turki untuk mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Korban kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 14 Januari 2021. Sesampainya di Lombok, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda NTB.

Begitu mendapatkan laporan, polisi langsung menindaklanjutinya. Proses penyelidikan kemudian terus dilakukan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

“Mereka ini pergerakannya perorangan. Tidak menggunakan perusahaan,” sebut Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata.

Meski begitu pelaku sudah berulangkali mengirim TKI asal NTB. Dipilihnya NTB karena prosesnya agak mudah. “Kenapa NTB menjadi prioritas bukan daerah lain. Itu karena NTB memang mudah prosesnya,” ujarnya.

Korban sejauh ini diyakini bukan hanya satu orang saja tetapi lebih dari itu. Tapi kendalanya tidak semua korban bersedia untuk melapor ke polisi.

Nah, dengan kejadian ini, Hari mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jangan mudah tergiur upah tinggi. Sebab banyak pada akhirnya tidak sesuai kenyataan.

Hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku HSR mengakui baru pertama kali merekrut PMI.

Dari perekrutan itu ia mendapatkan upah sebesar Rp 14.000.000. “Tapi itu juga untuk biaya medikal, paspor dan tiket. Bersihnya saya dapat Rp 1.500.000,” ujarnya.

Sementara pelaku AB mengaku sudah berulangkali. Per orang dia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 20.000.000. TKI terbanyak berasal dari NTB dan Banten. “Tujuannya paling banyak ke Dubai,” akunya. (der)

Komentar Anda