Polda NTB Gandeng OJK Usut Investasi Hipo Berkedok Donasi

Investasi Hipo
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto

MATARAM – Adanya dugaan investasi bodong pada salah satu organisasi masyarakat (Ormas) yang menamakan diri Himpunan Pengusaha Online (Hipo) kini menjadi perhatian aparat kepolisian. Hal ini menyusul adanya  imbauan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai banyaknya investasi yang menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal. Salah satunya, organisasi masyarakat (Ormas) yang mengatasnamakan usaha mereka dengan nama Hipo menghimpun dana dari masyarakat, namun mereka berdalih donasi (sumbangan).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini hingga terang benderang. Hal itu dilakukan guna mencegah timbulnya korban lebih banyak lagi di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masalah kecil menjadi makin membesar jika tidak ditinjdaklanjuti,” tegas Kombes Pol Aranto, Selasa (18/2).

Artanto juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke polisi agar bisa diketahui berapa jumlah korban dan kerugian yang dialami. Sejauh ini kata Artanto pihaknya belum mendapat laporan.  Untuk itu pihaknya hanya sebatas monitoring saja terhadap isu yang berkembang saat ini.

“Kami akan menggandeng pihak OJK untuk mengusut investasi berdalih donasi ini,” terang Artanto.

Sementara itu, Kepala OJK NTB Farid Faletehan memastikan jika Hipo tidak memiliki izin untuk menghimpun dana dari masyarakat. Hipo, jelas Farid, hanya memiliki izin sebagai ormas yang bergerak di bidang pembinaan UMKM. Dengan demikian, jika Hipo menghimpun dana di tengah masyarakat atau investasi, maka patut di waspadai oleh masyarakat. Terlebih lagi Hipo dalam menawarkan investasi berdalih donasi ini menawarkan keuntungan atau bonus tidak masuk akal.

“Hipo tidak memiliki izin investasi. Makanya masyarakat perlu waspada tidak cepat percaya dengan tawaran investasi tidak memiliki izin dari OJK, apalagi sampai menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal,” jelas Farid.

Farid mengaku dalam waktu dekat ini akan melakukan pertemuan dengan Satgas Waspada Iinvestasi (SWI) bersama Polda NTB pada Jumat (21/2) besok. Pertemuan tersebut untuk membahas maraknya investasi bodong yang bisa merugikan banyak orang. Terlebih lagi, pengurus Hipo menyebut jika mereka sudah memiliki anggota lebih dari 15 ribu orang di NTB.

“Jumat kami rencananya akan melakukan pertemuan bersama Polda NTB untuk membahas masalah ini,” kata Farid.

Sebelumnya pihak  OJK NTB mengungkapkan bahwa HIPO menarik investasi dengan dalih donasi atau sumbangan. Selanjutnya setiap orang yang memberikan donasi dijanjikan keuntungan. Adapun model investasi yang dikembangkan kepada investornya yang didapatkan anggota bila menyetorkan donasi ke Hipo dengan menerapkan sistem paket yang mereka namakan dengan istilah Paket Loyality atau Paket Sejahtera. Setiap paket loyality ini, mereka bagi menjadi empat kelas bagi anggotanya untuk menyetorkan donasi alias investasi dana. Pertama adalah paket sejahera 1 anggota menyetorkan donasi sebesar Rp 750 ribu. Nantinya akan mendapatkan bonus perhari Rp 5.010 selama 365 hari atau total sebulan Rp 15.030 dan total setahun menjadi Rp 1.828.650.

Selanjutnya, paket sejahtera 2, anggota Hipo harus menyetorkan donasi sebesar Rp 1,5 juta dan mendapatkan bonus perhari Rp 10.855 selama 365 hari dan total didapatkan sebulan Rp 325.650 atau setahun Rp 3.962.075. kemudian paket sejahtera 3, nilai investasinya sebesar Rp 7,5 juta dan nantinya akan mendapatkan bonus perhari Rp 52.605 atau perbulan Rp 1.578.150 atau total pertahunnya sebesar Rp 19.200.825. sementara itu, paket sejahtera 4, peserta Hipo harus menyetor donasi sebesar Rp 15 juta dan akan mendapatkan bonus perhari Rp 105.210 selama 365 hari atau sebulan Rp 3.156.300, sehingga setahun menjadi Rp 38.401.650.

Selain itu, bagi anggota Hipo ini juga diiming-imingi akan mendaptkan bonus jika berhasil merekrut calon investor baru, diantaranya untuk paket sejahtera 1 senilai Rp 750 ribu akan mendapatkan bonus 10 persen, paket sejahtera 2 senilai Rp 1,5 juta akan mendapat keuntungan 9 persen, paket sejahtera 3 senilai investasi Rp 7,5 juta mendapatkan kuntungan 8 persen dan paket sejahtera 4 dengan nilai investasi Rp 15 juta mendapatkan bonus bagi yang merekrut sebesar 7 persen.

Akan tetapi dalam hal ini HIPO tidak memiliki izin usaha menghimpun dana atau investasi dari masyarakat. Padahal secara aturan sudah jelas bahwa setiap intensitas atau badan usaha yang menghimpun dana maupun ivestasi dari masyarakat harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh OJK. (der/luk)

Komentar Anda