MATARAM — Polda NTB dilaporkan ke Mabes Polri, terkait penanganan kasus dugaan kerusakan ekosistem laut dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa di perairan Gili Trawangan oleh PT Tiara Citra Nirwana (TCN), yang dinilai tidak ada kejelasan.
“Saya melaporkan (ke Mabes Polri, red), bahwa laporan kami di Polda NTB mandek,” kata Wiramaya Arnadi, Ketua Kelompok Masyarakat dari Suara Rakyat Dayan Gunung (Surak Agung), Jumat kemarin (1/11).
Dijelaskan, kasus perusakan ekosistem laut ini telah dilaporkan ke Polda NTB pada 13 Mei 2024 lalu. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari laporannya itu. Termasuk tidak ada pemberitahuan perkembangan penanganan kepada dirinya sebagai pelapor.
“Tidak ada apapun setelah kami melapor, (penanganan) mandek. Sejak saya dimintai klarifikasi pada 31 Mei 2024, tidak ada lagi informasi perkembangan yang kami terima,” ungkapnya.
Disampaikan, laporan itu ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, dan diterima dengan registrasi Nomor: 002/SA/X/24 pada 23 Oktober 2024. Laporannya itu pun telah ditanggapi Mabes Polri.
“Dari Mabes Polri bilang akan ditindaklanjuti laporan kami. Tapi kami tidak tahu nanti, apakah laporan kami (perusakan ekosistem laut) itu akan diambil alih Mabes Polri, atau Mabes Polri yang akan turun ke Polda. Kami belum tahu,” sebutnya.
Ia melaporkan Polda NTB dengan harapan Mabes Polri bisa mengevaluasi kinerja Polda NTB dalam penanganan kasus kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan agar profesional dalam menindaklanjuti laporan.
“Harapan kami ke Mabes Polri itu, (pengerusakan ekosistem laut) ini harus ditindak. Karena ini pidana murni pengerusakan lingkungan. Polda NTB harus profesional dalam menjalankan tugas,” katanya.
Dalam laporannya pada bulan Mei lalu, Surak Agung melampirkan bukti yang menguatkan adanya kerusakan ekosistem laut dampak dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT TCN.
Salah satu bukti itu ialah sebuah video hasil penyelaman yang merekam adanya endapan lumpur yang tersebar di sekitaran titik pemasangan pipa.
Bukti lain yang menguatkan adanya kerusakan ekosistem laut dari pemasangan pipa PT TCN, yakni adanya temuan dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) pada 8 Mei 2024. Bahwa adanya sebaran lumpur seluas 1.660 meter persegi yang bersumber dari titik pemasangan pipa milik PT TCN.
Semenrtara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban pasti. “Saya tanyakan ke Krimsus dulu penanganannya,” singkatnya.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan. Perusahaan tersebut, menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode “Sea Water Reverse Osmosis” (SWRO).
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. (sid)