Polda NTB Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Timur Tengah

TPPO: Kapolda NTB, didampingi Dir Reskrimum Polda NTB dan Plh Kabid Humas Polda NTB, serta Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, gelar jumpa pers kasus pengungkapan kasus TPPO, Kamis (30/3).(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB, kembali membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan negara di Timur Tengah. Dalam kasus ini, ada enam orang yang diamankan, dan dijadikan sebagai tersangka.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan dalam kasus ini ada dua laporan polisi. Pertama laporan polisi B Nomor 21 dan laporan polisi B Nomor 22 tertanggal 23 Februari 2023. “Tersangka dari laporan polisi nomor 21, sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, inisial CR, AW, IM, YH dan IS. Untuk IS ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutur Djoko, Kamis (30/3).

Terhadap empat orang tersangka, selain IS, korbannya ada lima orang. Rinciannya 4 orang dari Kabupaten Sumbawa, dan 1 orang dari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Sedangkan laporan polisi B Nomor 22, menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu inisial IZ dan MS, sedangkan satu orang tersangka dalam DPO. Korbannya berasal dari Kabupaten Lombok Tengah dua orang, dan satu orang dari Kabupaten Sumbawa. “Laporan dijadikan dua, karena berdasarkan tempat dan waktu,” jelasnya.

Pengungkapan kasus TPPO hasil kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri tersebut, turut disertai dengan kecukupan minimal dua alat bukti, sesuai dengan aturan yang di KUHAP. Untuk barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, diantaranya berupa paspor, boarding-pas sebuah maskapai dengan rute Istanbul (Turki) menuju ke Cengkareng (Jakarta Barat), Cengkareng ke Dubai (Uni Emirat Arab), dan sejumlah Handphone (Hp). “Alat bukti itu untuk dua laporan polisi ini,” sebutnya.

Terhadap para tersangka, disangkakan Pasal 10, 11 Juncto Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.

Baca Juga :  Pupuk Bersubsidi untuk Petani Tembakau Ditiadakan

Para tersangka menjalankan operasinya dengan modus mengiming-imingi para korban dengan gaji besar. Peran dari masing-masing tersangka berbeda, ada yang bekerja di lapangan, dan ada juga sebagai penghubung dengan sponsor.

“Sponsor itu nanti yang memberikan uang kepada korban sebagai panjar, agar korban mau diberangkatkan,” katanya.

Sementara Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Yuda Judha Nugraha memberikan apresiasi kepada Polda NTB. Pasalnya, belum seminggu memberikan informasi, sudah ada enam orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Terungkapnya jaringan perdagangan orang ini, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada delapan orang WNI yang akan dibawa ke Negera Irak. “Mereka masih ditampung di Turki, di wilayah Kota Cizre,” sebutnya.

Bersama Duta Besar Indonesia di Turki bekerjasama dengan aparat kepolisian setempat, melakukan penyelamatan. Penyelamatan itu, dua hari sebelum gempa berskala besar yang mengguncang Turki. “Ada delapan orang dari NTB yang menjadi korban. Dari Ankara (Ibu Kota Turki), mereka dipulangkan ke Indonesia, dan langsung kami serahkan penanganannya ke Polda NTB,” ujarnya.

Diingatkan Yuda, masyarakat harus mengetahui modus yang digunakan para pelaku TPPO ini. Jika ke luar negeri harus melalui aturan yang jelas, yaitu dikirim melalui Dinas Ketenagakerjaan atau BP3MI. “Jangan menerima uang dari pelaku, karena itu salah satu metode yang digunakan untuk menyakinkan korban,” katanya.

Bekerja di luar negeri, lanjutnya, harus mengantongi visa tenga kerja. Bukan menggunakan bebas visa. “Kalau ada seperti itu, maka itu tanda-tanda TPPO,” imbaunya.

Baca Juga :  Penutupan TPA Kebon Kongok, Miq Gita: Mari Cari Alternatif Terbaik

Sedangkan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, enam orang pelaku tersebut sudah terhubung dengan sponsor utama yang ada di Jakarta, inisial IS alias Bin Saleem, yang kini masuk dalam DPO.

Petugas sudah melakukan pengejaran terhadap IS hingga ke Surakarta. Namun sayang IS berhasil melarikan diri. Dari enam orang pelaku, dua orang yang berhubungan dengan IS. “Pelaku IS yang membantu mereka membuat paspor di wilayah Kota Cilegon, Banten,” ujar Teddy.

Pelaku yang berhubungan dengan IS, diberikan uang sebesar Rp 19 juta. Uang itu dipergunakan untuk operasionalnya, mulai dari biaya medical check up, tiket pesawat, makan dan akomodasi. “Ada juga diberikan uang dengan nominal yang berbeda, mulai dari Rp 5 juta – Rp 7 juta,” ungkap Teddy.

Pelaku menggaet korban dengan cara menjanjikan korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Arab Saudi.  Para korban juga diimingi akan mendapatkan gaji dengan jumlah besar, mulai dari Rp 10 juta – Rp 15 juta per bulannya.

Dengan rayuan para pelaku membuat korban terpikat. Setelah menerima uang, korban diberangkatkan ke Jakarta, yang selanjutnya diterbangkan ke Turki. Dalam memberangkat korban, mereka dibagi-bagi dan pemberangkatan dilakukan di waktu yang berbeda.

Setelah sampai ke Cizre, sebuah Kota di Provinsi Sirnak, Turki, mereka dibawa ke lokasi penampungan. “Rencananya mereka akan di kirim ke Irak, bukan ke Arab Saudi,” pungkas Teddy. (cr-sid)

Komentar Anda