Polda NTB Bekuk Komplotan Curat Nasabah Bank Lintas Provinsi

KOMPLOTAN CURAS: Dua pelaku Curas asal Provinsi Sumatera Selatan yang menyasar nasabah bank ketika digiring menuju sel tahanan Mapolda NTB, Senin (8/2/2021). (dery harjan/radarlombok.co.id)

MATARAM—Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB berhasil membekuk komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas provinsi yang menyasar uang milik para nasabah bank. Pelaku yang ditangkap, yakni IM (38) dan FA (42), ke duanya warga dari Provinsi Sumatera Selatan. Sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur, AN dan DA, yang saat ini masih diburu petugas.

Komplotan Curas spesialis para nasabah bank ini melakukan aksinya di Warung Bakso Banteng, Jalan Pariwisata Nomor 44, Kota Mataram, Jumat lalu (5/2/2021). Korbannya yaitu Ida Bagus Putu Eka, Warga Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram.

“Pelaku ada empat orang, dua berhasil dibekuk, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. Semua pelaku datang dari Sumatera Selatan, yang memang sengaja ke Lombok merencanakan pencurian,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, yang didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, Kompol Yasmara Harahap, Senin (8/2/2021).

Kronologis kejadian berawal saat korban Ida Bagus Putu Eka, bersama temannya, Hanip Hariyanto, menukarkan uang di Bank Mandiri Cabang Cakranegara. Uang yang ditukar senilai  Rp 4.000.000, dengan pecahan Rp 2.000 sebanyak Rp 1.000.000, pecahan Rp 10.000  sebanyak Rp 1.000.000, dan pecahan Rp 20.000 sebanyak Rp 2.000.000.

Selesai menukarkan uangnya, korban kemudian membungkus uang tersebut dengan tas plastik berwarna hitam, dan menyimpannya di dalam jok sepeda motornya. Usai dar bank, selanjutnya korban dan temannya singgah ke Warung Bakso Banteng untuk makan siang.

Namun tanpa sepengetahuan korban, ternyata para pelaku membuntuti korban dari belakang sejak mereka keluar dari bank. Pelaku yang berjumlah empat orang itu, dua diantaranya menggunakan sepeda motor, dan dua lagi menggunakan mobil.

Sampai di TKP Warung Bakso Banteng, para pelaku selanjutnya berbagi peran masing-masing. Pelaku IM dan FA berpura-pura membeli bakso, yang tujuannya untuk mengalihkan pandangan pedagang bakso, sekaligus mengawasi korban yang sedang asyik makan baksonya.

Sedangkan dua pelaku lainnya, AN dan DA berperan sebagai eksekutor, yaitu orang yang membuka paksa jok sepeda motor korban jenis Yamaha NMAX, dan mengambil uang milik korban yang ada di dalamnya. “Namun ketika mereka beraksi itu dilihat oleh pedagang bakso, yang langsung meneriaki pera pelaku,” jelas Brata.

Begitu diteriaki, ke dua pelaku AN dan DA, langsung kabur dengan sepeda motornya, sambil membawa kabur tas plastik berisi uang milik korban. Namun apes untuk dua pelaku lainnya, IM dan FA yang hendak kabur dengan menggunakan mobilnya, berhasil ditangkap warga. Beruntung polisi segera datang dan berhasil mengamankan ke dua pelaku dari amukan warga.

“Dua pelaku yang ditangkap itu diketahui komplotan dua pelaku lain yang berhasil kabur membawa uang milik korban. Sehingga ketika hendak pergi langsung dicegah pedagang bakso, korban dan masyarakat,” jelas Brata.

Saat ini ke dua pelaku telah ditahan di Mapolda NTB. Ke duanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Sementara terhadap dua rekan pelaku yang berhasil kabur, polisi akan terus memburu hingga tertangkap. (der)

Komentar Anda