Polda NTB Ambil Alih Kasus Pembunuhan Dua Begal Oleh Amaq Sinta

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto saat menggelar pers rilis di Mapolda NTB, Kamis (14/4/2022). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus pembunuhan dua begal oleh Murtade alias Amaq Sinta yang terjadi di jalan raya di Dusun Bebile, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah Minggu (10/4/2022).

Pengambilalihan perkara ini diungkapkan langsung Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto saat menggelar pers rilis di Mapolda NTB, Kamis (14/4/2022) kemarin. “Pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB. Mulai hari ini penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda NTB,” tegas Djoko.

Selain pengambilalihan, kepolisian juga tengah mengusut dua kasus yang tengah menjadi sorotan, yakni kasus yang disangkakan terhadap dua orang pelaku begal yang selamat, dengan Pasal 36 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Pasal 35 KUHP tentang percobaan pidana. Kedua ialah kasus Amaq Sinta yang disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Ada dua kasus yang terjadi secara bersamaan. Ada dua laporan polisi yang diproses,” katanya.

Dikatakan, penanganan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait penemuan dua mayat di tempat kejadian perkara (TKP), seterusnya dilakukan olah TKP oleh Polres Loteng. Setelah dilakukan penyelidikan, fakta yang ditemukan ialah adanya dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, masing-masing berinisial OWP (21) dan P (30) asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

“Barang bukti yang ditemukan ialah satu buah pisau panjang ukuran 30 cm, dua kaos baju milik korban meninggal, dua celana, 1 motor merek scoopy warna hitam milik OWP,” sebutnya.

Adapun tindakan polisi yang sudah diambil ialah dilakukannya penyidikan. Penyidikan yang dimaksud dalam UU KUHP ialah pertama, rangkaian tindakan penyidik, di mana penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana. Kemudian setelah penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana, maka ditemukan tersangka.

Berdasarkan dari fakta dan olah TKP, didapatkan fakta bahwa Amaq Sinta menggunakan motor Scoopy warna merah diadang atau didatangi oleh dua orang dengan menggunakan Scoopy warna hitam. Amaq Sinta diminta untuk menyerahkan motor yang digunakan, sedangkan dua rekan lainnya dari kedua pelaku begal yang meninggal dunia, berada di belakang saat kejadian untuk melihat situasi.

“Jadi Amaq Sinta didatangi oleh empat orang menggunakan dua motor. Dua pelaku mendekati Amaq Sinta, kemudian dua orang lainnya melihat situasi di belakang. Saat diadang oleh kedua pelaku, Amaq Sinta melakukan perlawanan yang mengakibatkan kedua orang yang mendekatinya meninggal dunia di TKP. Meninggalnya dua orang itu diduga akibat luka tusuk, kemudian dua orang rekan korban melarikan diri,” tuturnya.

Berdasagkan hasil visum terhadap kedua pelaku yang meninggal dunia, faktanya bahwa mendapatkan luka tusuk di bagian tubuhnya, sedang Amaq Sinta mengalami luka memar pada bagian tangan sebelah kanan dan diduga diakibatkan karena adanya peristiwa dimintai barang milik Amaq Sinta. (cr-sid)