Polda NTB Amankan WNA China karena Tak Punya Izin Budidaya Ubur-Ubur

Subdit Intelair Ditpolairud Polda NTB dibantu Sat Polair Polres Dompu melaksanakan pengamanan terhadap 1 orang Warga Negara Asing dari China, Jumat (25/03/20222). (IST/POLDA NTB)

MATARAM–Subdit Intelair Ditpolairud Polda NTB dibantu Sat Polair Polres Dompu melaksanakan pengamanan terhadap 1 orang Warga Negara Asing dari China, Jumat (25/03/20222). Ia diamankan karena diduga tak punya izin budidaya ubur-ubur,

Berawal dari Tim Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB, mendapatkan informasi bahwa ada gudang yang dicurigai melakukan pengumpulan , pembelian dan pemasaran hasil perikanan berupa ubur-ubur bertempat di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Selanjutnya Anggota Satpolair Dompu bersama Tim Subdit Intelair berkoordinaasi dengan Danpal KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/1/III/PP.2.1/2022/DITPOLAIRUD POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2022, Pada Jumat tanggal 25 Maret 2022 pukul 09.00 WITA, Anggota KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB melaksanakan pemetaan di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Baca Juga :  Gubernur NTB Janji Bangun Sirkuit Balap Kuda Internasional

Setelah melakukan pemetaan, sekitar pukul 14.00 WITA tim langsung menuju ke lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur tepatnya milik Li Chunku I.

Kasat Polair Polres Dompu Ipda Syarif memalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar telah diamankan satu orang Warga Negara Asing China itu.

“Li Chunku I diamankan oleh Dit Polairud Polda NTB  terkait dugaan tindak pidana budidaya ubur-ubur tidak memiliki izin dokumen yang sah dari perikanan,” ujar Kasi Humas Ipda Akhmad marzuki dalam rilisnya yang diterima Radar Lombok.

Baca Juga :  Calon Suami Tak Datang, Resepsi Terpaksa Hanya Dilakukan Mempelai Wanita

Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima petak dengan isi satu petak sebanyak 1.750 kilogram sehingga total seluruhnya 8.750 kilogram ubur-ubur.

Kegiatan ini diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Kemudian tim mengamankan barang bukti dan pemilik ubur-ubur Li Chunku I ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. (RL)

Komentar Anda